Sidang Korupsi Pembangunan Kantor Camat BB Hadirkan 4 Saksi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Camat Bukit Bestari yang batal dibangun tahun 2014 lalu. Selasa (29/03) menghadirkan 4 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
Empat orang saksi itu adalah Indra Putra, Selamat (pemilik tanah), Ardi (konsultan perencana) dan Iman selaku konsultan pengawas.
Saksi Indra Putra pemegang sertifikat diatas tanah yang akan dibangun kantor camat itu mengatakan.”Ketika saya tahu tanah saya diratakan untuk dibangun kantor Camat. Saya datangi pak Camat dan menanyakan, kenapa diatas tanah saya akan dibangun kantor camat. Waktu itu pak Camat bilang, tanah itu sudah dihibahkan ke Pemko. Yang hibahkan PT Terira.” Terang Indra.
Pihaknya mengaku melihat surat hibah tersebut namun tidak diberikan fotocopya.”Saya juga heran, tanpa sepengetahuan saya. Tiba-tiba tanah saya diratakan untuk pembangunan kantor Camat.”ucapnya.
Pihaknya tidak berniat menjual tanah tersebut, namu jika pemko mengganti dengan luas yang sama.”Saya akan serahkan tanah itu. Tapi bukan dijual.”tegasnya.
Saksi Selamat juga heran tanahnya diratakan.”Dulu tanah saya itu tinggi dan bersemak. Saya tak tahu siapa yang merusak, mungkin tanah saya itu digunakan untuk menimbun rawa didepan tanah saya itu.”terang Selamat.
Selanjutnya, saksi Ardi selaku perancang konstruksi pembangunan gedung menyebutkan, adanya perintah dari pimpinanya untuk meniru rancang bangun kantor camat Tanjungpinang Barat di tepi laut.”Tapi saya tidak pernah meninjau kelapangan, dimana kantor camat itu akan dibangun.”katanya menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sedangkan saksi Iman selaku konsultan pengawas menerangkan, sejak proyek dilaksanakan sampai dirinya hadir dipersidangan.”Saya tidak ada mendapatkan kontrak kerja sehingga tidak ada laporan pengawasan terhadap proyek tersebut. Karena itu, saya menilai progres pekerjaan itu 0 (nol) persen.”ucapnya.
Namu keterangan ini dibantah terdakwa Ahmad Safei melalui penasehat hukumnya, Mochamad Firdaus SH menyebutkan bahwa progres pekerjaan telah mencapai 1,24 persen berupa landsclereng.
Terhadap keterangan 4 saksi ini, terdakwa Zulpenedi selaku PPTK tidak keberatan. Persidangan dilanjutkan Selasa (05/04) masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainya.(irfan)