; charset=UTF-8" /> Sidang Korupsi BUMD Tpi Hadirkan 4 Orang Saksi - | ';

| | 259 kali dibaca

Sidang Korupsi BUMD Tpi Hadirkan 4 Orang Saksi

Saksi Syaiful Amri.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa tindak pidana korupsi atas nama Dyah Widjiasih Nugraheni SE, Kepala Bagian Bendahara pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD PT. TMB) hari ini kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH dari Kejari Tanjungpinang menghadirkan 4 orang saksi yang masing-masing terpisah memberikan keterangan.

Empat orang saksi itu adalah, Syaiful Amri (Kepala Divisi Keuangan) Yuswandi (Komisaris BUMD 2020 sampai sekarang), Sefti (staf keuangan BUMD) dan Kartini (bagian umum).

Syaiful Amri, Kepala Divisi keuangan pada saat kasus ini terjadi menemukan ada laporan dari pembukuan yang belum disetorkan ke kas BUMD.”Pada tahun 2016 ada temuan uang daging yang tidak disetorkan dan pemotongan gaji karyawan pada tahun 2017.”jelasnya.

Saksi Yuswandi menerangkan, dalam evaluasi menemukan adanya piutang dengan total Rp 1,2 Miliar.”Saya surati direksi agar melakukan penagihan, ada (hutang) yang nama terdakwa, Asep Nana Suryana dan Zondervan.”terangnya.

Saksi Yuswandi juga mengatakan adanya fasilitas peminjaman pada karyawan di perusahaan.”Dalam peminjaman diatur hanya boleh pinjam dua bulan gaji. Tidak meminjam sebelum pinjaman lama dilunasi. “katanya.

Pada awal 2021 dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) menurut saksi Yuswandi disampaikan evaluasi.”Dalam rapat evaluasi itu, saya sampaikan, ini (piutang) agar ditangani, piutang terjadi tahun 2017 sampai 2019.”katanya.

Adanya pinjaman melebihi gaji, belum lunas tapi pinjam lagi dan dikabulkan, saksi Yuswandi telah menyampaikan dalam rapat.”Bagi yang berutang berjanji mengembalikan.”ujarnya.

Mengenai adanya pelanggaran peraturan peminjaman uang ini, Yuswandi mengakui ada kewenangan persetujuan komisaris pada saat itu (Riono dan Gatot,red).S

Saksi Kartini, mengaku meminjam uang ke bagian HRD dan dipotong langsung di bagian HRD ketika gajian.”Tapi sudah saya lunasi.”ujarnya.

Mengenai target perusahaan saat Yuswandi baru masuk sebagai komisaris.”Menurut laporan keuangan, masih surplus. Kalau tak salah saya.”katanya.

Saksi Sefti mengaku hanya mencatat peminjaman, termasuk pembayaran dari pinjaman.”Terhadap orang-orang yang tidak membayar tiap bulannya, apakah saksi tidak melaporkan.?”tanya Albiferri SH MH salah seorang hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Sidang yang digelar diruang sidang utama ini dipimpin hakim Anggalanton Boang Manalu SH MH dengan anggota Albiferri SH dan Syaiful Arif SH.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Agu 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek