; charset=UTF-8" /> Sidang Dugaan Korupsi di Disdik Kepri Hadirkan 3 Saksi - | ';

| | 269 kali dibaca

Sidang Dugaan Korupsi di Disdik Kepri Hadirkan 3 Saksi

Sidang dugaan korupsi alat rekayasa otomotif di Disdik Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri yang terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dengan terdakwa Arif Zailani, Damsiri dan Dodi Sanofa hari ini, Rabu (20/01) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang menghadirkan 3 orang saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang terdiri dari Sukamto SH, Dody Gazali Emil SH dan Triyanto SH menghadirkan 3 saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tiga orang saksi itu, satu orang berasal dari Disdik Kepri berstatus PTT, Ahmad Djauhari dan dua lainnya dari pihak swasta (rekanan), Ageng Julianto dan Alfita (dokter gigi di Batam)

Seperti biasa, sebelum memberikan keterangan didepan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Semua saksi disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing.

Ketua Majelis hakim, M Djauhar Setyadi SH MH mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan dengan benar dan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar dan dialaminya. Hakim juga mengingatkan agar saksi menjawab setiap pertanyaan yang diajukan dengan jujur karena jika berbohong dan memberikan keterangan tidak benar akan ada konsekwensi hukum terhadap saksi berupa pidana penjara selama 7 tahun merujuk ke pasal 242 KUH Pidana.

Para saksi didengarkan keterangan satu persatu satu. Saksi pertama yang didengarkan adalah Ageng Julianto yang mengaku pernah dimintai keterangan penyidik Kejati Kepri beberapa kali pada tahun 2019.”Saya karyawan Arif Zailani di kantor. Dia berdomisili di Jakarta. Untuk kegiatan lelang alat lelang otomotif rekayasa pak Arif pinjam perusahaan pak Alfi Orlando  CV Mandiri Sukses Bersama. Bergerak dibidang alat peraga pendidikan seperti mesin rekayasa otomotif.”terangnya.

Menurut saksi, awalnya Arif minta dibuatkan perusahaan pada tahu  2017.”Saya yang buat, dokumen notaris saya yang pegang. Setelah berdiri bertindak sebagai direkturnya Alfi Orlando.”jelasnya.

Menurut saksi nilai proyek pengadaan alat praktek otomotif rekayasa itu sebesar Rp 2,5 Miliar. Saksi juga menyebutkan, meskipun Alfi menjabat direktur namun dalam proyek ini tidak tahu terlibat atau tidak.”Saya tidak ada komunikasi dengan pak Alfi.”ucapnya.

Sidang secara virtual ini sempat terganggu beberapa kali karena signal tak stabil sehingga para terdakwa mengaku kurang mendengar keterangan.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan sesi pertanyaan dari hakim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 20 Jan 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek