Sidang Anak Wako, Jaksa Tetap Pada Tuntutan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH menyatakan tetap pada tuntutan. Hal ini disampaikan jaksa menanggapi pembelaan yang disampaikan PH terdakwa M Apriandy yakni Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri, Jumat (21/06) di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.
Jaksa menjelaskan tuntutan yang dibacakan sehari sebelumnya telah objektif dan sesuai fakta hukum.dipersidangan.
Jaks juga menwgaskan bahwa terdakwa M Apriandy adalah Pelaksana, Peserta, dan/atau tim Kompanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kompanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, Merteka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu.”Berdasarkan fakta itu, kami tetap pada tuntutan.”ucap Jaksa Zaldi Akri SH.
Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri SH selaku pengacara terdakwa Apriandy menyatakan tetap pada pembelaan yang disampaikan sebelumnya.”Tetap pada pembelaan.”katanya.(irfan)