; charset=UTF-8" /> Service dan Ganti Suku Cadang Fiktif Mobdin Rugikan Negara Rp 170,9 Juta - | ';

| | 514 kali dibaca

Service dan Ganti Suku Cadang Fiktif Mobdin Rugikan Negara Rp 170,9 Juta

Inilah jeep Rubicon milik Pemkab Natuna yang jadi kendaraan dinas Bupati Natuna yang berada di Tanjungpinang sejak 2016.

 

Natuna, Radar Radar-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan servis dan pembelian suku cadang fiktif terhadap mobil dinas di Pemkab Natuna senilai Rp 170 912 500.

Temuan itu diungkap BPK Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 di Pemkab Natuna yang diterima redaksi radarkepri.com. Menurut BPK pemeliharaan kendaraan dinas berupa jasa service dan pembelian suku cadang lebih bayar minimal sebesar Rp170.912.500,00 terdiri dari
belanja jasa service kendaraan sebesar Rp113.564.000  dan pembelian suku cadang
sebesar Rp57.348.500.

Beragam modus service dan pembelian suku cadang diuangkap BPK Kepri di lampiran tabel 10 dan 11. Diantaranya, service/pembelian
suku cadang tidak dilakukan sesuai dengan kwitansi pembayaran.

Bahkan dalam Biaya service kendaraan dinas BP 1119 N dan BP 1206 N, BPK Kepri menemukan, Status dalam KIB rusak berat, PPTK menyatakan telah laku terjual pada lelang TA 2020, namun hasil pemeriksaan dokumen lelang mobil tersebut tidak masuk daftar kendaraa yang dilelang, dan belum dapat
ditunjukan kondisi mobil itu.

Adapula kendaraan dinas BP 1122 N yang diservice tapi sampai masa berakhirnya tim BPK Kepri melakukan audit mobil itu tidak ditemukan.”Kendaraan Berstatus rusak berat dan tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik.”tulis BPK Kepri dikolom keterangan pada lampiran 10.

Kemudian, kendaraan dinas 1066 N, dari hasil audit BPK Kepri menerangkan Sesuai dokumen lelang, TA 2019 Keberadaan Mobil berada di Bengkel Auto king Tanjungpinang dan tidak di Ranai. Hasil identifikasi pada dokumen risalah lelang tanggal 6 Maret TA 2019 dan sesuai Berita Acara Serah Terima Kendaraan Lelang antara BPKAD dan Pembeli telah diserah terimakan per 8 April 2019.

Ada pula kendaraan dinas BP 10 N (camry) yang dipinjampakaikan ke OPD Setwan dan
pemeliharaannya telah dibebankan pada OPD
Setwan pada TA 2019.

Terhadap temuan service dan pembelian suku cadang fiktif pada belasan kendaraan dinas ini. BPK merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar memerintahkan Sekretaris Daerah
untuk. Menginstruksikan PPK dan PPTK belanja pemeliharaan kendaraan dinas mempertanggungjawabkan kelebihan
pembayaran senilai Rp170.912.500 dan selanjutnya menyetorkan ke kas daerah, salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; dan
b. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK dan PPTK yang kurang cermat dalam
pengendalian pelaksanaan kegiatan pemeliharaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 18 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek