Sempat Menolak, M Nasehan Akhirnya Beri Keteragan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang korupsi uang asuransi untuk ASN di Pemko Batam senilai Rp 55 Miliar dengan terdakwa M Syafei SH menghadirkan M Nasehan SH. Awalnya, saksi M Nasehan menolak memberikan keterangan karena menilai keteranganya bisa membahayakan dirinya dan pihak lain.
Majelis hakim bersikukuh agar M Nasehan tetap memberikan keterangan.”Saudara bisa dikenakan tindak pidana merintangi proses hukum jika ngotot tidak mau memberi keterangan.”tegas Corpioner SH.
Mendengar hal ini, saksi M Nasehan tak gentar.”Silahkan. Saya berpegang pada UU.”ucapnya.
Mendengar jawaban ini, Corpioner SH menegaskan persidangan tetap dilanjutkan.”Saudara jaksa, silahkan ajukan pertanyaan.”perintah ketua majelis hakim.
Tiga jaksa dari Kejati Kepri kemudian mencecar M Nasehan SH dengan sejumlah pertanyaan.
Salah satunya, M Nasehan mengakui pernah buat pernyataan yang menyatakan, terdakwa M Syafei tidak bertanggungjawab atas dana asuransi Pemko Batam.
Mengenai pemindahan uang Rp 55 Miliar yang dipindahkan dari rekening bersama ke rekening pribadinya. Menurut M Nasehan.”Lebih aman di rekening saya. Saya bisa bertanggungjawab.”jawabnya.
Namun hal ini membuat hakim anggota, Jhoni Gulton SH mempertanyakan penarikan uang oleh M Nasehan kemudian dibelikan tanah danĀ rumah serta aset lainya.”Tapi bukan begitu tujuannya.”elaknya.
M Nasehan juga mengaku tidak menyampaikan ke pihak Pemko dan PT Bumi Asih Jaya saat membelanjakan uang kliennya pada tanah dan rumah.”Saya melihat PT BAJ dalam kondisi sekarat, jadi saya selamatkan uang klien saya.”ujarnya.
Pemindahan uang tanpa kliennya walaupun tanpa hasil kajian kurator, kenapa dipindahkan.”Kondisi PT BAJ, teori saya benar.”ucapnya.”Kalau teori itu serahkan ke ahlinya.”tegas Corpioner SH.
Mengenai pemindahan uang tidak sekaligus dan dipecah-pecah.”Karena saya tahu kapan harus menggunakan uang itu, bisa dipakai. Tapi tidak diketahui klien (PT BAJ,red). Ini inisiatif sendiri, pada saar akan dibayar akan dikeluarkan.”jelas M Nasehan.
Uang tersebut, ternyata bisa ditarik sendiri secara tunai tanpa harus ditandatangani M Syafei.”Iya, bisa ditarik dengan tanda tangan terdakwa sendiri.”katanya.
M Nasehan pernah menarik tunai Rp 500 juta pada 18 Desember 2013 namun dirinya lupa kemana uang itu dipergunakan.”Buku tabungan, saya yang pegang.”jawab M Nasehan saat ditanya hakim siapa yang pegang buku tabungan.
M Nasehan yang merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir Komisaris Besar (Kombes) ini menambahkan.” Jumlah total uang yang dipindahkan Rp 55 Miliar, tapi saya lupa jumlah totalnya jika ditambahkan bunganya.”terangnya.
Ditegaskan M Nasehan, sampai saat ini uang itu hak PT BAJ sampai ada keputusan hukum. Namun, M Nasehan mengaku tidak tahu sumber uang tersebur.”Tapi saya tahu uang itu untuk premi ASN Pemko Batam. Uangnya, sepengetahuan saya dari Bumi Asih.”ucapnya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim tentang, saat membuka rekening dan pihak bank, biasanya meminta sumber dana. M Nasehan menyebutkan.”Tidak diminta pihak bank, nilainya kecil, hanya Rp 100 juta.”jelasnya
Hingga berita ini diunggah, M Nasehan masih memberikan keterangan atas sejumlah pertanyaan majelis hakim. Pihak M Syafei belum dimintai tanggapannya atas keteranganĀ M Nasehan.(irfan)