Sempat Kabur Dua Jam, Pemerkosa Bocah SD Dihukum 13 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Janji dan sesumbar terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin (28) yang akan membuat onar ketika agenda putusan dibacakan di pengadilan Negeri Tanjungpinang ternyata bukan hanya omong kosong. Buktinya, Senin (11/03) sekitar pukul 13 00 Wib terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin (28) yang dituntut 13 tahun penjara karena memperkosa 3 bocah masih SD melarikan diri ketika hendak masuk keruang tahanan PN Tanjungpinang.
Aksi terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin (28) tergolong nekad dan berani, berdalih ingin buang hajat di WC, tiba-tiba terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin (28) Burhanudin yang bertubuh kekar itu kabur menuju jalan di belakang PN Tanjungpinang.”Tadi dia lari menuju Jl Citra II yang tembus ke Jl Anggrek Merah.”sebut seorang ibu rumah tangga di Jl Citra II kepada Radar Kepri, Senin sekitar pukul 13 15 Wib.
Petugas jaga Kejaksan dibantu polisi yang mengawal tahanan mengejar terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin (28).”Tadi sempat ditangkap petugas Kejaksaan, tapi terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin kabur lagi.”sebut petugas Kejaksaan.
Sekitar 2 jam kemudian, dibantu warga setempat, akhirnya terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin berhasil dibekuk karena terpojok dalam hutan yang dikelilingi pagar tembok di Jl Angrek Merah.
Terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin kemudian digelandang ke Kejari Tanjungpinang, sekitar 1 jam kemudian terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin dibawa kembali ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan.
Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Jarihat Simarmata SH MH menghukum terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin selama 13 tahun penjara.”Terdakawa Agus Samsudin terbukti melanggar pasal 82 UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat (1)ke -1 KUH Pidana. Menghukum terdakwa Agus Samsudin selama 13 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 10 bulan penjara.”tegas Jarihat Simarmata SH MH.
Terhadap putusan itu terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin menolak dan tidak mau membubuhkan tandatangannya di kertas yang berisi penyataan, apakah dirinya banding, terima atau pikir-pikir.”Saya tidak mau tanda tangan, saya tidak bersalah. Saya ingin pulang ke keluarga.”ucap terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin usai sidang digelar.
Sikap keras terdakwa Agus Samsudin bin Burhandin berlanjut hingga petugas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membawanya ke mobil tahanan dengan tangan di borgol.(irfan)