Sekda Lingga Dituding Jarang Ngantor, Kinerja Pemerintahan Dipertanyakan

Sebagai pejabat administratif tertinggi di lingkungan pemerintah daerah, peran Sekda dinilai sangat strategis. Selain bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekda juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang memiliki peran penting dalam pengendalian dan percepatan realisasi program pembangunan.

Sejumlah sumber di lingkungan pemerintahan daerah menyebutkan, minimnya kehadiran Sekda dikhawatirkan berdampak pada lambannya proses pengambilan keputusan dan koordinasi lintas OPD.

“Sekda itu pusat kendali administrasi pemerintahan. Banyak kebijakan strategis yang membutuhkan koordinasi langsung dan persetujuan beliau. Jika jarang berada di kantor, tentu proses pelayanan dan pengambilan keputusan bisa terhambat,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi tersebut, menurut sejumlah pihak, berpotensi memengaruhi kinerja birokrasi hingga pelaksanaan program pembangunan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pergerakan ekonomi daerah.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penjelasan resmi maupun langkah evaluasi dari pimpinan daerah terkait isu kedisiplinan tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai konsistensi penerapan aturan disiplin aparatur sipil negara.

Sebagaimana diketahui, ketentuan disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban serta sanksi bagi pegawai yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Kepala BKPSDM Lingga, Mukhtar Aidi, terkait informasi mengenai tingkat kehadiran Sekda di kantor. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

Hal serupa juga terjadi saat redaksi mencoba menghubungi Sekda Lingga, Armia. Pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan.

Redaksi radarkepri.com masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai persoalan ini.

Publik pun menanti langkah evaluasi dari pemerintah daerah, baik melalui Bupati maupun Inspektorat, untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Negeri Bunda Tanah Melayu. (Aliasar)

Pos terkait