; charset=UTF-8" /> Satu Lagi Tersangka Korupsi Tambang di Vonis Bebas - | ';

| | 261 kali dibaca

Satu Lagi Tersangka Korupsi Tambang di Vonis Bebas

Tanjungpinang, RadarKepri – Hari Malonda Salah Satu Tersangka dari 12 Tambang Buoksit di Vonis bebas oleh Mahkamah Agung RI, hari Jumat (28/1) dia menghirup udara bebas alias keluar dari Rutan.

Saat divonis bebas jumat (28/1) Hari Malonda tampak bahagia dan matanya tampak berkaca- kaca saat dijumpai oleh awak media ini di depan pintu gerbang rutan kelas IA Tanjungpinang sudah di tunggu oleh keluarganya.

Hari Malonda salah satu kasus Tambang 12 mengatakan ” Saya bersyukur, alhamdulilah puji tuhan semua berkat doa dari keluarga dan teman- teman serta berterimakasih juga kepada penasehat hukum (PH) saya yang telah berusaha mendampingi selama ini”.ucapnya.

Hari Malonda (72) yang terkait kasus korupsi tambang bauksit bersama 12 tersangka lainnya, dinyatakan bebas murni dari segala tuntutan. Sebelumnya Hari bersama terdakwa Sugeng dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman badan 7 tahun 6 bulan UP atau subsider 7 Millyar jika tidak membayar di tambah hukuman 3 tahun 9 bulan dengan denda subsider 500 juta atau 5 bulan kurungan.

Hari bersama Sugeng sudah membalikan kerugian negara sebesar Rp 6 Millyar saat itu. Dalam pengajuan kasasi Hari telah menjalani kurungan di Rutan Kelas I A selama 17 bulan dari hasil Vonis yang di jatuhnya Pengadilan Negeri Tanjungpinang yaitu 5 tahun 6 bulan kurungan badan di tambah dengan hukuman UP 3 tahun 6 bulan dan hukuman subsider 6 bulan penjara.

Zefri Idham selaku Penasehat Hukum (PH) Hari Malonda yang mendampingi saat pembebasan mengucapkan syukur atas kebebasan kliennya. Ia mengaku untuk menempuh semua ini melalui prosedur hukum yang berlaku dan seijin Tuhan.

“Dalam hal ini kita juga mengucapkan terima kasih terhadap Kepala Rutan yang telah menjaga klien saya dan bebas dalam keadaan sehat. Begitu juga Makamah Agung (MA) yang memutuskan kasasi bebas,” ungkapnya

Pembebasan Hari Malonda dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang Eri Erawan pihaknya saat itu menunggu pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepri. (mona)

Ditulis Oleh Pada Jum 28 Jan 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek