Sapta : Pengembalian Lebih Bayar Kapal Indra Perkasa Tanpa Melalui Kejaksaan
Natuna, Radar Kepri- Terkait pengembalian uang pembelian kelebihan bayar kapal indra Perkasa 159 sebesar Rp. 1,6 Miliar bukanlah merupakan kasus yang diselidiki pihak Kejaksaan. Tapi hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diminta oleh pihak Pemda Natuna untuk melakukan audit terkait pembelian Kapal Indra Perkasa
Penjelasan tersebut disampaikan Sapta Nugraha Kabid Perhubungan Laut Natuna kepada Media ini, Jumat (24/05)
Dijelaskan Sapta, pengembalian uang tersebut bukanlah kepada pihak Kejaksaan, tetapi langsung dipotong oleh Bendahara Daerah saat pembayaran pelunasan hutang Kapal yang masih tersisa Rp 10 miliar lagi itu.
Dengan kondisi keuangan daerah saat ini, pembayaran pelunasan Kapal itu dilakukan setelah disahkan APBD-P nanti.”Sebab pelunasan kapal itu akan dimasukkan pada anggaran APBDP nanti.”Terang Sapta.
Masih Sapta.”Perlu saya luruskan bahwa pengembalian itu bukanlah merupakan kasus yang telah di usut pihak Kejaksaan. tetapi itu audit BPK atas permintaan kita untuk melakukan audit. hal seperti itu sudah biasa dilakukan, seperti proyek pembangunan Bandara, Itu pun setelah kita mintak audit oleh BPK juga ada pengembalian uang. “Terang Sapta.
Terkait adanya isu kapal Indra Perkasa tidak sesuai Spec, hal tersebut dibantah Sapta,” Tidak benar itu, masalah kapal tidak ada masalah lagi. “Terang Sapta.
Terkait rumor, pengadaan kapal tidak pernah dibahas di Musrembang Kabupaten dan Untuk meloloskan masuk di DPA ada pihak pihak yang kecipratan uang sebesar Rp. 30 juta per anggota. Sapta mengatakan” Soal itu saya tidak tau pak, saya hanya menjalankan proyek itu setelah ada didalam DPA saja, bagai mana prosesnya saya tidak tahu. “Terang Sapta. (herman)