; charset=UTF-8" /> Nyabu, Warga Gang Perikanan Dihukum 18 Bulan Penjara - | ';

| | 221 kali dibaca

Nyabu, Warga Gang Perikanan Dihukum 18 Bulan Penjara

Hendra saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menyimpan dan memakai narkoba jenis sabu. Hendra Kirana dihukum 18 bulan penjara ditambah denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (24/05)

Dalam surat dakwaan jaksa, dijelaskan Terdakwa HENDRA KIRANA Bin HALIL ISHAK, pada hari Senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 02.00 wib bertempat di jalan Yos Sudarso, Gg. Perikanan No 3K, Rt 001 / Rw 003, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat-Kota Tanjungpinang.

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.
Berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2017 sekira pukul 21.30 wib, terdakwa bersama saudara ADI (DPO) dan temannya memiliki rencana untuk menggunakan / mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dikarenakan belum ada bahan / narkotika jenis sabu yang mau di gunakan, maka mereka berupaya untuk mencarinya terlebih dahulu. Kemudian saudara ADI memberikan uang Rp 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu.

Lalu terdakwa yang mencarikannya dengan cara menghubungi Abang (DPO) dengan maksud untuk menacarikan/membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 00.30 wib, terdakwa diminta oleh Abang untuk menemui seseorang yang merupakan suruhan dari Abang di Komplek Bintan Center Km.9 Tanjungpinang untuk menyerahkan uang sebesar Rp.400.000, setelah bertemu dengan orang suruhan Abang bernama ANDI tersebut kemudian terdakwa diminta untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di Halte jalan Km.7 Tanjungpinang.

Selanjutnya setelah terdakwa memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa bawa ke rumah tempat tinggal terdakwa di Jalan Yos Sudarso, Gg. Perikanan No 3K, Rt 001 / Rw 003, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat-Kota Tanjungpinang. Setibanya dirumah, terdakwa bersama ADI dan temannya tersebut menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama.

Dan pada hari Senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 02.00 wib pada saat tengah menggunakan barang narkotika jenis sabu tersebut datang dari Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan di rumah terdakwa. Kemudian pada saat penangkapan terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, sedangkan.ADI dan temannya tersebut berhasil melarikan diri.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sisa pemakaian narkotika jenis sabu yang masih ada didalam 1 (satu) paket bungkusan plastik bening yang diletakkan didalam kamar terdakwa tepatnya dibawah kolong tempat tidur.

Jaksa menuntut agar Hendra dihukum selama 2 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas vonis ini terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU pikir-pikir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 24 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek