; charset=UTF-8" /> Rusdi Alias Cabung Dihukum 1 Tahun Penjara - | ';

| | 247 kali dibaca

Rusdi Alias Cabung Dihukum 1 Tahun Penjara

Terdakwa Rusdi alias Cabung saat dihukum selama 1 tahun penjara.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Rusdi alias Cabung dihukum selama 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (14/09) karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Rusdi selama 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara dengan dakwaan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Rusdi ditangkap Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib di Gerbang Kuburan KM 10 Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan jaksa dituliskan kronologis kasus yang mengantarkan Rusdi ke penjara

Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 terdakwa RUSDY ALIAS CABUNG BIN ABDULLAH CHIK menghubungi ANDRE (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket. Kemudian sekira pukul 16.00 wib terdakwa diperintahkan dari ANDRE untuk mengambil narkotika yang dipesan tersebut di Gerbang Kuburan KM 10 Tanjungpinang, dan untuk pembayarannya ditransfer oleh terdakwa ke Rekening BCA An. ANDRE CAHYA PERMANA.
Selanjutnya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumahnya di Perum. Cluster Hanglekir Residence Blok L No. 02 RT 002 RW 006 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Narkotika tersebut terdakwa simpan 1 paket di tas eiger dan 1 paketnya lagi terdakwa simpan di dalam kartu perdana telkomsel.
Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 22. 30 wib di Perum. Cluster Hanglekir Residence Blok L No. 02 RT 002 RW 006 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang oleh saksi MUHAMMAD SEPTIADI SIREGAR dan saksi AL FAJADRI yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang dengan disaksikan oleh saksi YULIONO yang merupakan Security diperumahan Cluster Hanglekir Residence dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa RUSDY ALIAS CABUNG BIN ABDULLAH CHIK ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu didalam kartu perdana Telkomsel yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa serta barang bukti berupa Seperangkat alat hisap (bong), 1 (satu) buah Tas merk EIGER warna biru dongker, 1 (satu) buah helai tisu, 1 (satu) buah kartu perdana telkomsel, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah kotak kacamata warna biru dongker dan 1 (satu) unit Handphone merk POCO M3 warna biru beserta kartu.
Perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau ketiga 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap vonis tersebut, Rusdi menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.(Irfan)
Ditulis Oleh Pada Rab 14 Sep 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek