Rumah Risman Bakry Tak Sesuai Spek Namun Tetap Dibeli
*Sidang Korupsi Mess dan Asrama Mahasiwa Anambas
![Saksi Ruli saat memberikan keterangan untuk terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal dan Zulfahmi, Kamis (07/11).](https://radarkepri.com/wp-content/uploads/2016/12/2016-12-07-18.10.30.jpg)
Saksi Ruli saat memberikan keterangan untuk terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal dan Zulfahmi, Kamis (07/11).
Tanjungpimang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan mess dan asrama mahasiswa/i Anambas di Tanjungpinang dengan terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal dan Zulfahmi, Rabu (07/11) hadirkan saksi Ruli selaku anggota tim pemeriksa dan verifikasi barang.
Saksi Ruli mengakui membuatkan penawaran rumah atas nama Roslina Bono atas permintaan ketua tim, terdakwa Raja Tjelak Nur Djalal.”Ketua tim juga memerintahkan meminta tandatangan pada pemilik rumah.”kata Ruli.
Ruli juga menyebutkan, setelah kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan, dirinya baru mengetahui rumah Risman Bakry ternyata tidak sesuai dengan spek proyek yang diumumkan.”Rumah pak Risman Bakry ternyata hanya 7 kamar, seharusnya 10 kamar.”ucap Ruli. Saat verifikasi kerumah Risman Bakry, masih kata Ruli, dirinya tidak ikut memeriksa kamar.”Saya hanya diruang tamu saja.”kata Ruli.
Ruli juga mengungkapkan mengetahui rumah yang akan dibeli teleah dipili setelah proses pembayaran terjadi.”Negosiasi harga rumah hanya 1 kali saja. Untuk rumah Risman Bakry negosiasi dilakukan dirumahnya dengan nilai Rp 1,6 Miliar.”kata Ruli.
Menurut saksi Ruli, pihaknya mengetahui rumah tersebut diagunkan ke bank.” Masalah (diagunkan ke bank, red) diketahui saat negosiasi harga. Namun pembelian tetap dilakukan dengan perintah, permasalahan di bank di selesaikan.”terang Ruli.
Hingga berita ini dimuat, Ruli masih memberikan keterangan yang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi Ipan SE Ak.(irfan)