; charset=UTF-8" /> Rumah Jabatan Kapolres di Anggarkan Pemkab Natuna Dari Sewa Gudang - | ';

| | 1,176 kali dibaca

Rumah Jabatan Kapolres di Anggarkan Pemkab Natuna Dari Sewa Gudang

Kantor BPK Perwakilan Kepri di Batam.

 

Natuna, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan anggaran sewa gudang senilai Rp 45 juta. Namun saat auditor BPK mengecek ke lokasi ternyata gudang tersebut merupakan rumah jabatan Kapolres Natuna.

Hal diatas terungkap dari LHP atas LPKj TA 2019 di Natuna oleh BPK Kepri yang diterima copynya oleh radarkepri.com. Diuraikan BPK Kepri pada mata Belanja Barang Jasa untuk Sewa Gedung/Kantor yang Dimanfaatkan oleh Instansi Vertikal Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp45.000.000.

BPK Kepri menerangkan Pemkab Natuna pada TA 2019 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp423.807.354.650,00 dan realisasi sebesar Rp371.387.003.184,25. Dari realisasi
tersebut, termasuk didalamnya Belanja Sewa Gedung/Kantor dengan realisasi sebesar Rp1.221.206.700,00.
Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pembelian/pengadaan barang yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

Belanja Barang dan Jasa ini mencakup belanja
barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan
bermotor, cetak/penggandaaan, sewa rumah/gedung/parkir, sewa sarana mobilitas, sewaalat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minum, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas,perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai, serta belanja modal yang akan dihibahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa berupa belanja sewa gedung/kantor pada Sekretariat Daerah, menunjukan terdapat realisasi belanja sewa gedung/kantor yang tidak sesuai peruntukannya. Belanja Sewa Gedung Kantor tersebut direalisasikan sebesar Rp 45 juta sesuai Kontrak Nomor 04/SP/UMPrtl/GDG/IX/2019 tanggal 9 September 2019.

Perjanjian sewa tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan Pemilik Rumah, dan dinyatakan penggunaan rumah yang disewa
diperuntukan sebagai gudang umum dan perlengkapan Pemerintah Kabupaten Natuna. Rumah tersebut beralamat di Jalan Hang Tuah (Air Lakon) RT 004 RW 002, di Kecamatan Bunguran Timur, dengan periode sewa mulai 3 Agustus 2019 s.d 2 Agustus 2020. Pembayaran sewa gudang tersebut direalisasikan sesuai kwitansi nomor 04478/SP2D/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penggunaan rumah sewa tersebut, diketahui bahwa pengadaan sewa tidak diperuntukan untuk gudang sebagaimana disebutkan dalam kontrak.

Hal ini sebagaimana penjelasan PPTK yang tidak dapat menunjukan kepada Tim BPK perihal kondisi rumah yang disewa dan rumah tersebut sebenarnya tidak dipergunakan untuk gudang umum dan perlengkapan, namun dipergunakan bagi rumah tempat tinggal Kapolres Kabupaten Natuna.
Dengan demikian, belanja sewa gedung/kantor sebesar Rp 45 juta yang direalisasikan untuk pembayaran sewa rumah jabatan bagi instansi lain seharusnya tidak dapat dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten Natuna.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal
141 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Kondisi tersebut mengakibatkan pengeluaran biaya sewa gedung/kantor yang diperuntukkan bagi instansi lain membebani keuangan daerah sebesar Rp45 juta.

Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan anggaran.
b. Kepala Bagian Umum Setda dalam mengusulkan dan merealisasikan anggaran pembayaran sewa gedung/kantor yang diperuntukkan bagi instansi lain tidak mempedomani ketentuan.
Atas permasalahan tersebut Kepala Bagian Umum Sektretariat Daerah menjelaskan
bahwa sewa gudang memang tidak sesuai peruntukan karena dipergunakan sebagai rumah sewa jabatan Kepala Instansi Vertikal dan hal tersebut telah diketahui pimpinan.

BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk
tidak menganggarkan dan merealisasikan kembali pembayaran sewa gedung/kantor yang
diperuntukkan bagi instansi lain.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek