; charset=UTF-8" /> Rumah Digembok Debcolector, PNS Lapor Polisi - | ';

| | 1,868 kali dibaca

Rumah Digembok Debcolector, PNS Lapor Polisi

Musriani bersama pengacaranya, Mickel SH ketika melaporkan kasus penggembokan rumah dan pengambilan TV oleh debcolector.

Musriani bersama pengacaranya, Mickel SH ketika melaporkan kasus penggembokan rumah dan pengambilan TV oleh debcolector.(foto by aliasar,radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Musriani (38) warga Jalan MT Haryono RT 04/08 Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, kota Tanjungpinang, tidak kuasa menahan kekesalanya. Karena rumah miliknya digembok paksa oleh 4 petugas debcolektor (juru tagih hutang) dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kepri-Bintan. Didampingi pengacaranya Mikcel SH, Ani kemudian mengadu ke Polresta Tanjungpinang. Dikuatkan dengan laporan Polisi Nomor Polisi, LP-B/638/K/XI/2013/Kepri/SPK-Res Tpi, tertanggal, Rabu (06/11) sekitar pukul 22 00 Wib .

Selain rumah miliknya digembok, menurut Ani sapaam Musriani, satu unit TV miliknya dibawa debcolektor tersebut.”Saya dipaksa menandatangani selembaran surat perjanjian.”tuturnya. Masih menurut Ani yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, akibat tekanan dari kolektor itu, anaknya masih berumur 4 tahun ketakutan dan jatuh sakit.

Di konfirmasi Radar Kepri di ruangan SPK Polresta Tanjungpinang usai membuat laporan, Ani menuturkan.”Awalnya, saya meminjam uang Rp 500 juta di BPR Kepri Bintan, cicilan sudah dibayar selama 8 bulan, namun 4 bulan belakangan ini terlambat. Karena, suami saya (Fauzi) sedang berangkat dinas di salah satu Perguruan Tinggi ke Pekanbaru.”Kata ibu 3 anak ini.

Kemudian, lanjut Ani.”Saya sudah menjelaskan pada debcolektor itu, pada hari pertama dan kedua mereka datang 4 orang. Tunggulah dulu pak, suami saya lagi berangkat.”ucap Ani mengulang permintaannya pada debcolektor tersebut.

Kasus Debcolektor ketika menggembok rumah Musriani.

Debcolektor ketika menggembok rumah Musriani karena terlambat membayar cicilan hutangnyadi BPR Kepri- Bintan.

Namun, menurut Ani.”Mereka tidak perduli, saya bahkan di paksa harus keluar dari rumah malam itu juga jika tidak mau, harus menyediakan uang Rp 20 juta malam itu juga. Dan mereka tidak mau dicicil, harus dibayar lunas malam itu juga.”beber Musriani.

Muriani menambahkan.”Pada hari Kamis (31/10), mereka 7 orang datang kerumah saya, besama ketua debcolektornya yang bernama, Erles Khristian Jon dan langsung menggembok rumah saya. Sebenarnya saya bisa numpang dirumah orang tua saya. Yang saya khawatirkan, besok anak-anak saya sekolah dan pakaiannya di dalam rumah, bagaimana caranya untuk mengambil pakaian dan buku-bukunya.”tuturnya memelas.

Pengacara Ani, Mikcel SH menyampaikan.”Kasus penggembokan rumah itu. Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum karyawan BPR Kepri Bintan itu.”Katanya singkat.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 07 Nov 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek