; charset=UTF-8" /> Ruli, Oknum Polisi Dihukum 3 Tahun di Bui - | ';

| | 825 kali dibaca

Ruli, Oknum Polisi Dihukum 3 Tahun di Bui

Ruli Helmi, oknum polisi yang dihukum 3 tahun penjara.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menyalahgunakan narkoba padahal seharusnya memberantas narkoba, Ruli Helmi oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Barat, Polres Tanjungpinang dihukum selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (23/12).

Dalam pertimbangan hukum disebutkan ketua majelis hakim, hal-hal yang memberatkan.”Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba. Terdakwa tidak melaporkan adanya narkoba. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.”tegas ketua majelis hakim.

Dalam surat dakwaan jaksa, diuraiakan kronologis kasus yang mengantarkan Ruli ke bui.

Menurut Jaksa terdakwa RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH bersama-sama dengan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah),  pada pada Hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira jam 16.30 Wib, bertempat di JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira Jam 13.30 Terdakwa RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH menelpon saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA namun tidak diangkat kemudian Terdakwa RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH langsung datang kerumah saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA  yang beralamat JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang  dan sesampainya di rumah saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA, Terdakwa RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH melihat saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI sedang duduk dilantai kamar bagian belakang dan kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI mengambil 1 (satu) bungkusan Plastik bening yang berisi sabu di dalam tas warna merah hitam yang terletak di lantai kamar kemudian saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI  menarok sabu tersebut kedalam kaca Pirek dan melelehkan dengan mengunakan Obor (mancis) dan meletakkanb dilantai.

Kemudian Terdakwa RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH mengambil kemudian dan menggunakan dengan cara menghidupkan obor (mancis) kemudian membakar dan menghisab asab dari bong tersebut. dan sekira jam 16.30 wib Terdakwa RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH di tangkap di dalam kamar bagian belakang yang beralamat JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang sedang mengunakan sabu dan saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA masuk kekamar mandi. Selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira jam 16.30 Wib di rumah JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang yaitu ;  pada Hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira jam 16.00 Wib saksi dan rekan saksi mendapat informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat JL. Basuki Rahmat Gg. Tempinis V No.52 RT 003 RW 006, Kel. Tanjung Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang, kemudian melakukan penyelidikan dan sekira jam 16.30 wib anggota Polda Kepri saksi M. TAUFIK AKBAR dan rekan saksi RICHARD BUHA NAIBAHO serta RINALDI MANURUNG melakukan upayah paksa dengan cara mengetuk pintu rumah dan kemudian langsung membuka pintu tersebut dan memberitahukan bahwa kami dari Ditresnarkoba Polda Kepri dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki – laki yang mengaku bernama saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA, saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan Terdakwa RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH yang mana pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan terdakwa RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH sedang menggunakan sabu di dalam kamar bagian belakang dan saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA sedang berada di dalam kamar mandi, kemudian saksi membawa saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA. Kedalam kamar bagian belakang dan kemudian rekan saksi RINALDI MANURUNG memanggil saksi (Ketua Rt) yang bernama ERLINA dan kemudian setelah saksi ERLINA datang (rt), pihak anggota Polda Kepri saksi M. TAUFIK AKBAR dan rekan saksi RICHARD BUHA NAIBAHO serta  saksi  RINALDI MANURUNG melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam tas Merah hitam beberapa bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan jumlah total berat 394 gram dan 28 butir pil/ tablet ekstasi.

Kemudian anggota Polda Kepri saksi M. TAUFIK AKBAR dan rekan saksi RICHARD BUHA NAIBAHO serta saksi RINALDI MANURUNG menginterogasi saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah miliknya Saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA yang di jemput di Pulau sugi Kabupaten Karimun bersama dengan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI yang di suruh oleh saksi HELMI VINATRA, selanjutnya saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA bersama-sama dengan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan terdakwa RULI HELMI BIN DUL HIJAH beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan dan disita dari saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA yaitu : 1 (satu) buah tas berwarna Merah Putih Hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dunhill yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening didalamnya terdapat Kristal Bening diduga Sabu seberat 66 (enam puluh enam) gram dan 1 buah Plastik bening berisikan 9 (sembilan) butir tablet diduga Ekstasi warna Ungu dan 1 (satu) butir tablet diduga Ekstasi warna Hijau, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dunhill yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening didalamnya terdapat kristal bening diduga Sabu seberat 66 (enam puluh enam) gram dan 1 buah plastik Bening berisikan 9 (Sembilan) butir tablet diduga Ekstasi warna Ungu dan 1 (satu) butir tablet diduga Ekstasi warna Hijau, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga Sabu seberat 99 (sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan Kristal bening diduga Sabu seberat 97 (sembilan puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 13 (tiga belas) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 13 (tiga belas) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 12 (dua belas) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 1 (satu) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 5 (lima) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 2 (dua) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 3 (tiga) gram, 1 (satu) buah plastik bening berisikan 6 (enam)  butir tablet diduga Ekstasi warna Ungu dan 2 (dua) butir tablet diduga Ekstasi warna Hijau, Beberapa lembar plastik bening, 1 (satu) lembar KTP asli a.n. RIO  OCTAVIANDA, 1 (satu) unit sepeda motor warna Biru Merk Vario dengan Nomor Polisi BP 3608 AB, 1 (satu) buah alat Pres plastik warna Biru merk Haduto, 1 (satu) buah timbangan Digital warna Biru merk Pronto Digital Kitchen Scale, 2 (dua) buah timbangan Digital warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone warna Silver merk Iphone 6 beserta kartu Simpati dengan Nomor 082287322008, 1 (satu) buah alat Isap sabu (bong).

Selanjutnya Barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI yaitu : 1 (satu) Lembar Fotocopi Ijazah SMP atas nama SAIFUL TUHUMURI, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Warna Hitam Merk Megapro, 1 (satu) Buah Handphone Warna Hitam Merk Samsung FM Radio beserta kartu AS dengan Nomor 082288214118.
Selanjutnya Barang bukti yang ditemukan dan disita dari saksi RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH yaitu : 1 (satu) lembar KTP asli a.n. RULI HELMI, 1 (satu) lembar KTA Polri asli a.n. Brigadir RULI HELMI, 1 (satu) Buah Handphone Warna Putih Merk samsung Duos beserta kartu Simpati dengan Nomor  081261002006, 1 (satu) Buah Handphone Warna Hitam Merk samsung A20 beserta kartu AS dengan Nomor  085375903601 dan kartu tri dengan nomor 08974688607.

Terdakwa RULI HELMI Alias RULI Bin DUL HIJAH bersama-sama dengan saksi SAIFUL TUHUMURI Alias IPUL Bin IWAN TUHUMURI dan saksi RIO OCTAVIANDA Alias RIO Bin EDWARD ROZA pada saat ditangkap pihak Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri tidak ada memiliki izin dalam hal dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dari pihak berwenang atau pihak manapun juga.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primer, Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Subsidair pasal 112  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lebih subsidair 127  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lebih-lebih subsidair pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terhadap vonis 3 tahun karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa Helmi menyatakan pikir-pikir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 23 Des 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek