Rudianto Tersangka, Kapan Giliran Abdul Razak
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Daiklingga di Dabosingkep telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Rudianto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Diknas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Lingga.
Kajari Lingga Joko Susanto SH dikonfirmas Radar Kepri melalui pesan singkat via ponselnya membenarkan telah diterimanya SPDP atas nama Rudianto tersebut.”Kasusnya disidik Polres mas, tersangkanya Rudi (Rudianto,red) dan kawan-kawan.”tulis Kajari Lingga.
Sebagaimana ditulis media ini, Rudianto merupakan PPTK dalam proyek pembayaran intensif guru honor, penjaga sekolah dan Tata Usaha non pegawai di Disdikpora Lingga tahun anggaran 2012 senilai Rp 441,8 juta.
Penyidik Polres Lingga telah memanggil dan memintai keterangan 18 orang saksi dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini yakni para guru di Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Senayang, Kecamatan Singkep dan tentu saja PPTK Disdikpora Lingga, Rudianto.
Namun penyidik belum menetapkan Pengguna Anggaran (PA) alias Kepala Dinas Disdikpora Lingga sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Kepri, hampir seluruh dana tersebut mengalir ke Abdul Razak, Kadis Disdipora Lingga.
Tersangka Rudianto mengakui dana insentif tesebut telah di pergunakan untuk menutupi piutang bagi kepentingan Kantor Disdikpora Lingga dan lainnya yang telah berjalan selama 1 Tahun Anggaran.
Tersangka Rudianti bahkan dengan gamblang merinci aliran penyelewengan dana tersebut, meliputi, Pinjaman atas nama Abdul Razak di Toko Bahagia tahun 2012 sebesar Rp 100 juta yang dilengkapi kwitansi. Kedua, pinjaman atasa nama Abdul Razak yang ditransfer Rekening atas nama Supiani sebesar Rp 15 juta ke rekening BRI di Pekanbaru. Ketiga, pinjaman atas nama Abdul Razak , tertanggal 02 Desember 2011 sebesar Rp 70 juta yang ditransfer ke rekening BRI Pekanbaru. Kemudian pinjaman atas nama Abdul Razak yang dipergunakan untuk Pengembalian Dana Perkuliahan Guru sebesar Rp 12,5 juta.
Selanjutnya, pengembalian pinjaman atas nama Drs Abdul Razak kepada Mariati sebesar Rp 100 juta dilengkapi kwitansi. Dan pinjaman atas nama Abdul Razak untuk Biaya Pengobatan ke Malaysia sebesar Rp 15 juta. Kemudian, pembayaran Bilboard Polres Lingga dan lainnya sebesar Rp 50 juta dilengkapi kwitansi. Serta pembayaran sewa Hotel Ruang Rapat Tim Disdikpora Lingga di (Hotel Furia) sebesar Rp 4,3 juta. Kemudian penyetoran Bantuan untuk Pulau Berhala sebesar Rp 75 juta dibayar tunai melalui bendahara.
Sangat mengherankan jika Abdul Razak belum ditetapkan sebagai tersangka, mengingat aliran dana tersebut dikuatkan dengan bukti-bukti yang diperlukan penyidik untuk meningkatkan status Abdul Razak sebagai tersangka sudah mencukupi. (irfan)