; charset=UTF-8" /> Rokok Ilegal Marak, BC Tanggapi Dugaan ACP - | ';

| | 229 kali dibaca

Rokok Ilegal Marak, BC Tanggapi Dugaan ACP

Tanjungpinang, Radar Kepri – Aktivis Pergerakan Provinsi Kepri Andi Cori Patahuddin (ACP) meminta tegas kepada pemerintah untuk melarang peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau. Permintaan disampaikan dalam konfrensi Selasa (28/2)

Andi Cori Patahuddin mengatakan.”Dimana kita ketahui semua rokok – rokok ilegal yang tanpa cukai ini sudah beredar di Kepulauan Riau kurang lebih 4 Tahun tapi sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah pusat untuk menyikapi hal ini.”ucapnya.

Lanjut ACP , maraknya pedagangan rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau tersebut wajib di basmi dan di tertibkan. Karena peredaran rokok ilegal tersebut sudah sangat merugikan kerugian negara sebesar ratusan miliyar rupiah,

Dalam waktu dekat ACP dan tim akan berangkat ke JJakarta untuk melakukan aksi di Kantor Menteri Keuangan RI untuk mengungkap peredaran Rokok Ilegal tersebut.

Andi Cori Patahuddin yang juga Ketua Dewan Penasehat LPPI Kepri mengatakan”Maraknya peredaran rokok non cukai diwilayah Kepri ini,kian tahun kian bertumbuh secara subur. dikarenakan Sangat mudah mendapatkan jutaan batang rokok non cukai tersebut.Ada Dugaan bahwa aparat penegak hukum bermain, terlebih pihak Bea dan Cukai. diduga membekingi peredaran rokok ilegal ini”. Ucapnya

Dugaan keterlibatannya oknum aparat penegak hukum tersebut disinyalir dari lancar nya pendistribusian sejumlah merek rokok non cukai seperti Extra, Xpro, Maxxis,Hmind,Ofo Bold,Rexo Bold, Luffman, Manchester, U.N, Rave, HD disejumlah daerah.

Cory menjelaskan bahwa awal mula munculnya rokok-rokok non cukai ini diawali dengan Undang-undang 44 tahun 2007 dan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai penganti Undang-undang nomor 1 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan dan Kepelabuhan Bebas dan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2009 tentang Kepabeanan atau perpajakan dan cukai.

“Disinilah awal mulanya provinsi Kepri sebagai provinsi surga nya rokok rokok ilegal sehingga beredar disejumlah wilayah yang berada di Sumatera,”jelasnya

Walaupun mulanya, provinsi Kepri itu mendapatkan Kouta rokok non cukai sekian persen, namun akibat dari penyimpanan kouta rokok ini Kementrian keuangan melalui BP Batam justru telah menghentikan pemberian Kuota rokok itu

“Badan Pengusahaan Batam telah menghentikan pemberian kuota rokok noncukai yang diizinkan beredar di Batam, Kepulauan Riau, sejak Juni 2015, kenapa demikian ?. Karena memang kuota rokok ini disalahgunakan,”jelasnya.

Sementara untuk wilayah Bintan dan Kota Tanjungpinang yang meliputi Senggarang dan Dompak sejak 2019 lalu telah dihentikan pemberian Kuota rokok khusus kawasan bebas tersebut, sebab pada saat itu terbukti Bupati Bintan mendapatkan jatah dalam setiap produksi Kuota rokok itu.

“Bahkan dalam dakwaaan Jaksa KPK pada saat itu ada sejumlah nama nama lain, terutama petinggi BC itu sendiri. Harusnya sejak 2019 tidak ada lagi Kouta rokok khusus kawasan bebas itu, namun faktanya justru rokok-rokok non cukai ini semakin subur dan bahkan muncul prodak-prodak baru,”jelasnya

Tidak adanya tersangka ataupun terdakwa yang diseret di Pengadilan selain Apri Sudjadi dan Saleh Umar selaku Kepala BP Batam mengindikasikan masih banyak oknum aparat hukum lebih-lebih BC bermain dalam peredaran rokok ilegal ini.

“Kami akan menyerahkan sejumlah merek rokok ilegal ini kepada kementrian keuangan. Dan juga kami akan mendorong KPK untuk menindak lanjuti keterlibatan pihak lain dalam peredaran rokok ini,”tutupnya.

Guna mendapatkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik atas tudingan ACP ke Bea Cukai, Kamis (09/03) radarkepri.com mendatangi kantor BC Tanjungpinang. Namun belum berhasil menjumpai Humas BC. Media ini hanya berhasil menjumpai seorang pejabat BC dibagian umum yang enggan dipublikasikan namanya.

Berikut penjelasan BC Tanjungpinang saat dijumpai radarkepri.com.

Pejabat BC yang dijumpai merupakan  Bagian Pelayanan dan Informasi mengatakan, terkait peredaran rokok dan mikol ilegal.”Kita dari pihak Bea Cukai Khususnya BC tanjungpinang melakukan 2 kegiatan yaitu sosialisasi kepada penjual eceran rokok ilegal dan mikol dan melakukan upaya penindakan barang dengan cara turun langsung kelapangan.”terangnya.

Kegiatan sosialisasi lanjutnya, sudah mulai dari bulan Januari kemarin.”Kegiatan sosialisasi tersebut akan kita lakukan setiap 3 bulan sekali. Kalau terkait penindakan belum tau pasti tergantung dari atasan.”ucapnya.

Tugas BC, lanjut dia hanya melakukan penindakan penyitaan barang saja karena menyelamatkan potensi kerugian negara.”Terkait sanksi atau hukum itu wewenang Aparat Penegak Hukum lainnya.”tegasnya.

Pihak Bea Cukai lanjut dia, sudah melakukan penindakan terhadap Barang Rokok illegal dari perjanuari – februari akhir sebanyak 12104 batang rokok dan untuk minuman Alkohol perjanuari – februari akhir sebanyak 7,9 liter alkohol.S”Sampai saat ini kita sudah melakukan tindakan maksimal terkait peredaran rokok ilegal tapi masih ada juga rokok tersebut beredar di Kepri.”tutupnya.

Konfirmasi resmi melalui humas BC maupun kepala BC hingga berita ini dimuat masih terus dilakukan media ini dengan meminta nomor kontak maupun WA dari Humas BC namun belum berhasil didapatkan.(Mona)

 

 

 

 

 

Ditulis Oleh Pada Jum 10 Mar 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek