Rokok Ilegal di Lingga Rugikan Negara Dan Racuni Remaja
Lingga, Radar Kepri-Kepolisian Resort Lingga diminta bertindak tegas atas peredaran rokok tanpa cukai (pajak) di Lingga, karena sangat merugikan negara hingga ratusan juta tiap bulanya.
Pantauan radarkepri.con dilapangan, penjualan rokok tanpa pita cukai makin menggla di Lingga. Terutama di warung-warung kecil yang berada di kawasan satu daratan dekat dengan pancur, kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga.
Berjalannya rokok tanpa pita cukai ini di wilayah perkampungan, seperti sengaja di perjual belikan dari toko pengusaha pancur, yang inisial Mr (36) dan Wr (69).
“Ironisnya” rokok tanpa pita cukai ini membuat kawula peminat rokok di kampung lebih memilih mengkonsumsi rokok tanpa pita cukai, karena harga terjangkau dan rasa tidak jauh bedanya sama rokok yang memiliki pita cukai.
Sumber Radar Kepri.com mengatakan.”Rokok tanpa pita cukai ini terasa enak, lebih kurang saja dengan rasa rokok yang punya pita cukai. Sehingga kita lebih memilih mengkonsumsi rokok tanpa pita cukai dan harga terjangkau,” kata dia sumber Radar kepri, yang enggan disebut namanya.
Rokok tanpa pita cukai ini tidak di pajangkan dan hanya orang tertentu saja yang bisa beli rokok tanpa pita cukai ini di toko.
Disinyalirnya kuota rokok tanpa pita cukai/ilegal yang sengaja di jual belikan oleh pihak pengusaha toko tersebut, bisa mengakibatkan “Meracunni” ratusan warga, namun juga diduga merugikan Negara dari pajak.
Jenis rokok tanpa pita cukai yang beredar di kawasan Pancur. Rokok Rexo, UN dan gudang garam rejeki. Pemerintah daerah, khususnya Sarpol PP juga tidak bertindak, DPRD Lingga terkesan membiarkan dengan pura-pura tidak tahu.(Hendra)