; charset=UTF-8" /> Remaja Putri Ini Dicabuli di Kos Jalan Cendrawasih - | ';

| | 109 kali dibaca

Remaja Putri Ini Dicabuli di Kos Jalan Cendrawasih

Tanjungpinang, Radar Kepri- Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur, menggelar konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur Rabu (11/03) 2020 bertempat di Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin bersama Kasubbag Humas IPTU Suprihadi Hantono dan Kanit Reskrim IPDA Onny Candra, S.IP.

Awal kejadian disaat, korban Melati (nama samaran) gadis belia yang berusia 16 tahun yang berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMP pergi meninggalkan rumahnya, untuk menjenguk tersangka MRS yang sedang sakit pada Minggu sore (8/3/2020) di Jalan Cendrawasih Kilometer 8 Tanjungpinang. Korban kerumah tersangka tanpa sepengetahuan dari ibu kandungnya.

Malam harinya ibu kandung korban bersama salah seorang teman korban menjemput putrinya di rumah kos MRS. Anehnya korban menolak untuk pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, Senin (9/3) korban kembali dijemput namun saat tiba di kosan, didapati Terlapor hanya mengenakan sehelai kain sarung. Korban pun kemudian ditanyai dan saat itu Korban mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan MRS sebanyak 2 (dua) kali yakni pada bulan Januari 2020 di Perumahan Kenangan Jaya Enam Km. 8 atas Tanjungpinang, dan untuk yang kedua kalinya diulang lagi pada hari Sabtu (22/2) di Jalan Radar Km. IX Tanjungpinang.

Perbuatan tersebut dilakukan Terlapor terhadap Korban dengan iming-iming janji bahwa jika terjadi apa-apa maka Terlapor akan bertanggung jawab terhadap Korban.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur menyampaikan bahwa atas perbuatannya, Terlapor dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 ( lima belas tahun) dan Denda paling banyak Rp. 300.000.000- ( Tiga Ratus Juta Rupiah) dan sedikit Rp. Rp. 60.000.000 – ( Enam Puluh Juta Rupiah).

Adapun pesan dari Kasubbag Humas menyampaikan.”Agar kita senantiasa menjaga anak dan keluarga dengan baik. Senantiasa memberikan bimbingan, arahan dan nasehat khususnya kepada anak kita agar berhati-hati dan selalu menjaga diri dalam pergaulan. Tingkatkan iman dan akhlak anak dengan ilmu agama dan ibadah.”pesannya. (Waty)

Ditulis Oleh Pada Rab 11 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek