; charset=UTF-8" /> Rektor Universitas Karimun Dituntut 4 Tahun Penjara - | ';

| | 944 kali dibaca

Rektor Universitas Karimun Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan rektor Universitas Karimun, Drs Abdul Latif saat mendengarkan tuntutan Kamis (07/01).

Mantan rektor Universitas Karimun, Drs Abdul Latif saat mendengarkan tuntutan Kamis (07/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rektor Universitas Karimun (UK), Drs H Abdul Latif dituntut selama 4 tahun dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 417 350 400, jika tak mampu bayar setelah putusan incrach (berkekuatan hukun tetap,red) hukumanya ditambah selama 1 tahun. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Rahmatulah SH didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (07/01).”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pada pasal penyalahgunaan wewenang sebagaimana rujukan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .”tegas Rizky Rahmatulah SH.

Dalam analisanya, JPU menyebutkan unsur-unsur pidana telah terpenuhi, begitu juga dengan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan JPU dipersidangan.”Terdakwa merupakan Pengguna Anggaran dan Ketua Pokja kegiatan inklusif di Universitas Karimun.”terang JPU.

Jaksa juga menyebutkan beberapa kegiatan yang dilakukan terdakwa tidak termsuk dalam kegiatan inklusif sehingga beberapa orang yang tidak berhak menerima, menikmati uang negara tersebut.

Sekilas, kerugian negara akibat penyalahgunaan alokasi anggaran bansos ini mencapai Rp 417 350 400 dari Rp 900 juta yang dikucurkan Kemendiknas RI.

Perbuatan terdakwa Drs H Abdul Latif M Si dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair pasal 3 UU yang sama dan kedua pasal 9.

Usai mendendarkan tuntutan JPU, terdakwa Abdul Latif berkomunikasi dengan Abdul Rahman SH dan Rusmadi SH dari kantor prngacara Iwan Kurniawan SH MH.”Kami akan mengajukan penbelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan pekan depan.”Kata Rusmadi SH.

Ketua Majelis Hakim, Elyta Ras Ginting SH LLM dengan anggota  Fatan Riady SH MH dan Lindawaty SH M Hum menyetujui pernintaan PH terdakwa Abdul Latif..”Persidangan dilanjutkan Kamis (14/01) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.”kata ketua majelis hakim.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 07 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek