Rektor UMRAH : Temuan Inspektorat Tidak Ada Apa-Apanya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi di Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dengan terdakwa Heri Suryadi dan kawan-kawan menghadirkan 4 orang saksi. Salah satunya Rektor UMRAH Prof Dr Syafsir Akhlus Msi, Rabu (22/02) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Sidang yang dipimpin Joni SH MH dimulai dengan pengecekan identitas dilanjutkan pengambilan sumpah agar saksi memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dari empat saksi, rektor UMRAH Prof DR Syafsir Akhlus MSi yang didengarkan keterangannya pertama kali.”Perlu saya ingatkan, prof telah disumpah dan harus memberikan keterangan yang benar. Jika ketahuan memberikan tidak benar ada pidananya.”kata Joni SH MH mengingatkan rektor UMRAH yang ditunjuk.
Saat ditanya ketua majelis hakim tentang Tupoksi.”Saya lupa.”jawabnya. Kemudian mengambil dokumen tupoksi rektor kemudian membacakan tupoksinya. Rektor juga mengakui mengangkat terdakwa Heri Suryadi sebagai wakil rektor II beberapa bulan setelah dirinya diangkat.
Saksi Prof DR Syafsir Akhlus menyebutkan, saat dirinya masuk menjabat rektor UMRAH, semua prodi masih akredjtas C. Untuk meningkatkan akreditas pihaknya sering melakukan pembicaraan rutin dengan dosen untuk menginventarisir permasalahan.
Saat ditanya apa tugas wakil rektor II, lagi-lagi rektor lupa dan kembali mengambil dokumen tugas warek II dan membacakan. Rektor juga menyebutkan.”Saya mengajukan surat permohonan bantuan sarana dan prasarana pada tahun 2014, tapi tidak ada jawaban.”terangnya.
Terkait adanya proposal yang masuk ke Depdiknas.”Saya dapat informasi dari teman di Jakarta dan menginformasikan tentang keperluan UMRAH. Saya kemudian menjelaskan, saya mau buat ini, buat itu.”katanya.
Dari pertemuan dengan orang di Jakarta.”Saya dapat ide, bisakah anda buatkan proposal sesuai dengan yang saya butuhkan. Kalau bisa, koordinasi dengan warek II saya. Orang-orang itu bukan dari pemerintahan tapi dari swasta. Mereka kasih kartu nama, tapi saya tidak ingat namanya. Orangnya tak penting, bagi saya yang penting hasilnya.”ucap Syafsir Akhlus.
Setelah beberapa lama menunggu balasan surat permohonan bantuan sarana dan prasarana, Syafri Akhlus akhir bertemu sekdikti Kemendiknas dan mempertanyakan permohonan.”Saat saya ke Medan, ada surat ke WR II melaporkan dapat bantuan proposal dari saudara Hendri (displit). WR II bilang tidak masalah proposal dibuatkan orang sepanjang kita tidak memberikan apa-apa. Jadi, saya pikir tindakan saya tidak salah.””bebernya.
Menindaklanjuti perkembangan proposal atas telaah dokumen, Syafsir Akhlus mengatakan, menurut Warek II masih ada persyaratan yang kurang berikut catatan dari inapektorat.”Tapi Warek II bilang tidak ada masalah atas temuan inspeltorat itu. Tidak ada apa-apanya temuan inspektorat itu. Itu kata Warek II pada saya menyikapi temuan tersebut.”katanya.
Hingga berita ini dimuat, Rektor UMRAH masih dicecar sejumlah pertanyaan dari JPU Fahmi dari Kejati Kepri.(irfan)