Recepsionis Hotel Pinang City di Gudang Minyak Jadi Saksi Kurir 3 Kilogram Sabu
Tanjunypinang, Radar Kepri-Pembawa narkoba jenis sabu seberat hampir 3 kilogram, Disik Sulaiman mengaku mendapat upah Rp 35 juta jika berhasil membawa serbuk haram itu dari Tanjungpinang je Batam.
Hal ini terungkap dalam persidangan, Senin (18/02) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak hotel, Fitri Handayani selaku resepsionis hotel Pinang City Hotel Tanjungpinang di jalan Gudang Minyak, Tanjungpinang.”Pakai pakain polisi tak ada yang datang, setelah saya check in. Datang kawan-kawanya, sekitar 6 orang. Lima orang standbye dibawah dan reseptionis membawa bapak ini. Yang saya tahu, bapak ini ditangkap karena kasus naekoba. Bell Boy yang tahu karena ada dibawa saat menangkap.”kata Fitri.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Indra Jaya Sh, terdalwa Didik pada Minggu,26 Agustus 2018 sekira pukul 21.00 WIB bertemu dengan MANSUR (DPO) di Madura Jawa Timur. Didik mendapat perintah dari Mansur (DPO) untuk membawa Narkoba Jenis sabu dari Tanjung Pinang Ke Batam, dengan upah dijanjikan sebesar Rp. 35.000.000, dan diberikan tiket pesawat dari Surabaya menuju batam serta ongkos perjalanan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Selanjutnya pada hari senin tanggal 27 Agustus 2018 sekira pukul 09.30 WIB Didik berangkat dari bandara Juanda, Surabaya menuju Batam, dan sekitar pukul 13.00 wib tiba di Batam. Selanjutnya Didik melanjutkan perjalanan ke pelabuhan fery punggur menggunakan taksi, sesampainya di pelabuhan fery punggur Didik naik kapal menuju tanjung pinang dan setelah tiba di tanjung pinang Didik menuju Pinang City Hotel Tanjung pinang dan menyewa kamar 211.
Selanjutnya pada pukul 17.00 wib seorang laki-laki yang tidak diketahui Namanya (DPO) datang ke kamar 211 dan menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel yang berisi narkotika kepada Didik dan kemudian pergi.
Selanjutnya petugas Polisi dari Satuan resnarkoba Polres Bintan SAKSI ZULMAN EFANDI dan AHMAD SUPANDI yang sebelumnya mendapat informasi mengenai peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh orang dengan ciri-ciri sebagaimana Didik datang ke Pinang CITY HOTEL TANJUNG PINANG ke kamar 211 dengan disaksikan resepsionis hotel SAKSI FITRI WULANDARI Bin MUHAMMAD HALIM dan SAKSI ARIF SETIAWAN Bin JOKO SUPARNO melakukan penggeledahan di kamar 211, dan dari penggeledahan di dalam kamar di bawah meja rias ditemukan 1 (satu) buah Tas Ransel merk Sokar 32L yang berisi 3 (tiga) paket besar dibungkus Aluminium Foil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan uang Uang sejumlah Rp.5.000.000.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor : 281/ 10260.00/2018, tanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PINDO TRINANDO, SH NIK P. 86563 sebagai penimbang dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. pengadaian Tanjung Pinang WAHYUL AMRI, SE NIK P.90249 bahwa 3 (tiga) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plasti bening, setelah dilakukan penimbangan. Paket 1 denganBerat bersih, 992,74 gram. Paket 2 berat bersih 997,36 gram.Paket 3 dengan berat bersih, 997,09 gram. Jumlah Berat Bersih mencapai 2.987,19 gram.
Atas perbuatanya, terdakwa Didik dijerat melanggar primer pasalĀ 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.(irfan).