; charset=UTF-8" /> Ratusan Juta Dana Dokumentasi dan Publikasi di DPRD Kepri “Raib” - | ';

| | 2,037 kali dibaca

Ratusan Juta Dana Dokumentasi dan Publikasi di DPRD Kepri “Raib”

Kantor DPRD Provnsi Kepri di Dompak2

Inilah kantor Kantor DPRD Provnsi Kepri di Dompak.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Memasukui pekan ke empat Desember 2014, sejumlah tagihan media masa di DPRD Provinsi Kepri belum juga diserahkan pada rekanan. Padahal, dana publikasi dan dokumentasi tersebut dikabarkan telah dicairkan sejak pertengagan Desember 2014 lalu.

Sumber media ini menyebutkan, sistem pembayaran tunai yang diberlakukan oleh sekretariat DPRD Provinsi Kepri ini memberi peluang oknum-oknum di sekretariat wakil rakyat ini untuk mengkorupsi dana tersebut.”Uang itu ada setannya.”sebut sumber yang meminta namanya tidak ditulis tersebut.

Sumber yang sama menambahkan, kinerja humas DPRD Kepri “amburadul” akibatnya banyaknya PNS yang masuk jalur ilegal alias tanpa memiliki kemampuan yang memadai. Celakanya lagi, puluhan honorer, Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tak Tetap (PPT) juga masih dipekerjakan di DPRD Provinsi Kepri, padahal UUMD3 yang digol-kan Koalisi Merah Putih telah melarang penempatan honor dan PTT di Dewan.

Larangan mempekerjakan PTT dan honorer di DPRD ini merujuk Undang-Undang MD3 nomor 420 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 disebutkan sekretaris DPRD Kabupaten/Kota berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun entah mengapa di DPRD Kepri UUMD3 itu tidak berlaku sehingga lembaga pimpinan Jumaga Nadeak SH ini masih mempertahankan PTT, THL dan honorer ini. Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai humas DPRD Kepri maupun Sekwan-nya guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 26 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek