; charset=UTF-8" /> Ratusan Bangunan di Kabupaten Lingga Tak Punya IMB - | ';
'
'
| | 1,294 kali dibaca

Ratusan Bangunan di Kabupaten Lingga Tak Punya IMB

Salah satu bangunan di Lingga yang tak memilik IMB

Salah satu bangunan di Lingga yang tak memilik IMB

Lingga, Radar Kepri-Rendahnya kesadaran pemilik bangunan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persoalan yang belum terpecahkan. Untuk itu, ketua DPRD Lingga H Kamaruddin Ali SH meminta Komisi II melakukan pemetaan masalah dan mendengar masukan dari warga.

Menurut Kamarudin Ali SH.”Pasti ada faktor penyebab mengapa warga tidak mau mengurus IMB ketika hendak mendirikan rumah, hotel maupun bangunan lain. Makanya, kita minta Komisi II turun mendengar aspirasi masyarakat.”kata Kamaruddin menyikapi hampir 100 persen bangunan yang ada di Daik, Lingga tak ber-IMB, Kamis (12/06).
DPRD Lingga, lanjutnya, heran mengapa selama ini Pemerintah Kabupaten Lingga tidak bisa bersikap tegas. Padahal, kata Kamaruddin, payung hukum soal pendirian bangunan itu diatur dalam Peraturan Bupati No 13 Tahun 2013.”Apa masalah sesungguhnya, itu yang kita sedang cari tahu. Prinsipnya, kalau persyaratan lengkap seharusnya prosesnya lancar.”tutur Kamaruddin.
Penelusuran media ini hampir seluruh bangunan rumah toko, hotel dan rumah bertingkat yang ada di Daik, Lingga, 99 persennya dipastikan tidak mengantongi IMB. Data dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan, hanya Hotel Lingga Pesona yang sudah ber-IMB. Selebihnya, seperti Hotel Sunling, Sri Tande, Anugrah, belum mengantongi IMB.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Lingga, Nursyahdu, melalui Kabid Pelayanan dan Perizinan Abdul Hamid menuturkan, saat ini yang baru mengantongi IMB hanya Hotel Lingga Pesona. Sedangkan Hotel Gapura di Dabo, saat ini sedang mengurus perizinannya.”Sampai saat ini di Daik, baru Hotel Lingga Pesona yang baru mengantongi IMB. Dan di Dabo satu, yakni Gapura itupun dalam proses. Sejumlah ruko yang ada belum mengurus IMB.”ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Lingga, Abdul Hamid.

Hamid mengakui, BPMP belum mempunyai dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi terhadap pemilik ruko. Sebabnya, belum ada peraturan daerah yang mengharuskan bagi pemilik ruko atau hotel untuk mengurus IMB.”Belum ada, perda itulah yang perlu digesa. Merekalah yang tahu, kita hanya operator. Itu balik ke SKPD terkait.”ungkapnya.
Tanpa adanya IMB, kata Hamid, ini menjadikan tata kota di Lingga amburadul. Sebabnya, setiap orang berhak sesuka hati membangun rumah bertingkat, hotel dan sebagainya. (muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Ming 15 Jun 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek