; charset=UTF-8" /> Rabu, Mantan Kepala Bappeda Anambas Disidangkan - | ';

| | 3,181 kali dibaca

Rabu, Mantan Kepala Bappeda Anambas Disidangkan

 

Tersangka Raja Ishak dan Dewi K ketika dijebloskan ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang bersamaan dengan Ultah KKA ke 7 pada 24 Juni 2015 lalu.

Tersangka Raja Ishak dan Dewi K ketika dijebloskan ke Rutan Kelas II A Tanjungpinang bersamaan dengan Ultah KKA ke 7 pada 24 Juni 2015 lalu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Status mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  De(Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Raja Ishak SH M Si akan segera naik menjadi terdakwa. Karena berkas dan perkaranya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Kamis (29/10) lalu. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jupriyadi SH MH bahkan sudah menunjuka tiga hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ugaan korupsi proyek master plan Pariwisata di KKA.

 Hakim yang akan mengadili Raja Ishak dan rekannya, Dewi Kuraesin ST selaku pihak swata dipimpin Elysa Ras Gintin SH LLM dengan anggota Lindawaty SH MH dan Jonu Gultom SH MH. Majelis hakim juga telah menetap hari persidangan perdana yang sekaligus meningkatkan status Raja Ishak dan Dewi Kuraesin sebagai terdakwa, yakni pada Rabu (04/11).

Kabupaten Anambas yang telah menyeret Raja Ishak selaku mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten tersebut sebagai tersangka, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Neger Tipikor Tanjungpinang, besok, Rabu (4/11). Dewi Khuraisin meminjam PT Aria Ripta Sarana untuk kegiatan proyek tahun anggaran 2011 senilai Rp1,09 miliar tersebut.”Berkas perkara dugaan korupsi proyek master plan Pariwisata Anambas yang melibatkan dua tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Sesuai jadwal, sidang perkara tersebut akan digelar, Rabu (4/11) besok.”terang Kepala Cabang Kajaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa, Kabupaten Anambas, Kiki Harityanto SH, Senin (02/11) pada pewarta. Kiki menjelaskan, Raja Ishak dalam kasus ini sebelumnya bertindak sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Kadispora), merangkap Pengguna Anggaran (PA), termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).”Modus yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah, menyampaikan keterangan yang tidak benar terhadap ahli-ahli di dalam kegiatan master plan ini. Padahal, ahli yang disampaikan dalam konsep kepariwisataan tersebut ternyata tidak benar dan hanya direkayasa melalui literatur buku yang dia miliki.”bebernya Kiki Sementara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menggunakan PT Aria Ripta Sarana oleh tersangka Dewi Khuraisin untuk mengelabui dan seolah-olah adanya ahli yang mereka gunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Kejaksaan telah memiliki bukti yang cukup dalam dokumen buku penawaran yang menjadi kontrak.”Ternyata semuanya tidak benar. Bahkan hampir sekitar 98 persen tidak benar. Sehingga kita memandang dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut terjadi total lost. Artinya, dari pagu anggaran uang negara yang digunakan dalam kegiatan tersebut, semuanya tidak benar.”bebernya. Akibat perbuatan tersebut, kata Kiki, tersangka dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) dan Pasal 9 dan pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Raja Ishak telah mengembalikan uang kerugian negara Rp 368 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Jumlah uang tersebut, sesuai pengakuannya yang telah menikmati uang dari pelaksanaan proyek tersebut selama ini.

 Raja Ishak dijebloskan ke penjara dan dititipkan di Rutan Kelas II A Tanjungpinang bersamaan dengan ulang tahun KKA ke-7 yang jatuh pada tanggal 24 Juni 2014 lalu. Dalam kasus ini, Bupati KKA, Drs Tengku Muchtarudin (waktu itu,red) sangat perhatian bahkan sampai mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan yang diantar langsung oleh Sekda KKA, Raja Tjelak Nur Djalal. Namun, hingga berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, permohonan mantan penguasa Anambas (Tengku Muchtarudin,red) tak dikabulkan Kejaksaan. Tidak jelas alasan Tengku Muchtarudin sangat perhatian terhadap kasus yang melilit orang “kepercayaannya” ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Nov 2015. Kategory Anambas, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek