Oknum Polisi Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman S Ik (mengenakan kemeja kotak-kotak) saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi, Selasa (03/11).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satu dari 5 tersangka tindak pidana norkoba yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang ternyata seorang anggota Polres Tanjungpinang bertugas di Polsek Bukit Bestari. Oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial HD (sebelumnya di inisialkan HR, red) diduga sebagai penjual narkoba jenis SS yang ditangkap di rumah Bejo, Gang Swadaya nomor 17, RT 01 RW III, Keluruhan Tanjung Unggat, kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (25/10) lalu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian SH M Si melalui Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman SH S Ik dalam jumpa pers dengan sejumlah pewarta membenarkan adanya oknum anggota yang terlibat.”Iya, memang dari 5 tersangka yang kita amankan ada oknum anggota. Tapi untuk penjelasan lebih lanjut, nanti pak Kapolres saja yang menyampaikan.”ucap AKP Abdul Rahman SH S Ik.
Sebagaiman ditulis radarkepri.com pada edisi Senin (02/11) berjudul “Pesta Narkoba, Tiga Warga Tanjung Unggat Ditangkap”. Dalam penangkapan di rumah Bejo, polisi mengamankan 4 tersangka yang sedang “pesta” narkoba jenis SS. Ke empat tersangka itu berinisial Hz, ML, AZ dan Hr. Dari pengembangan lebih lanjut, muncul pengakuan dari salah seorang tersangka, bahwa SS tersebut dibeli dari HD.”Tapi, tersangka HD bukan kita (Satnarkoba,red) yang menangkap, tersangka HD diserahkan Provos Polres Tanjungpinang ke kita.”tutup AKP Abdul Rahman SH S Ik.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan dua paket SS yang dengan nilai total Rp 1 juta dan seperangkat alat hisapnya termasuk mancis gas yang dimodifikasi, satu (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon BP 5690 WI sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(irfan)