Pesta Narkoba, Tiga Warga Tanjung Unggat Ditangkap

AKP Abdul Rahman SH S Ik, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang memperlihatkan barang bukti narkoba tangkapan pada Minggu (25/10) lalu di Tanjung Unggat.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap 4 orang tersangka yang sedang pesta narkoba di rumah Bejo, Jl Sultan Machmud, Gang Swadaya nomor 17, RT 01 RW III, Keluruhan Tanjung Unggat, kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (25/10).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kritian Parluhutan Siagian S Ik Msi melalui Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahham SH S Ik dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, Senin (02/11) membenarkan.”Saat ditangkap, para tersangka sedang memakai narkoba jenis Sabu-Sabu.”katanya.
Mereka yang ditangkap adalah Hz, ML, AZ dan HD serta Hr, inisial terakhir diduga pemilik dan penjual SS tersebut.”Tersangka Hz, ML, Az dan HD saat ditangkap, ditemukan 1 paket SS senilai Rp 500 ribu. Sebagian barang bukti berupa bong dibuang kekamar mandi. Dia ditangkap sekitar pukul 01 00 Wib hari Minggu (25/10) lalu.”bebernya.
Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan lagi 1 paket kecil SS senilai Rp 500 ribu yang belum sempat dipergunakan.”Totalnya ada dua paket SS, setelah ditimbang, beratnya 0,46 gram.”terang Kasat Narkoba.
Selain SS dan seperangkat alat hisapnya, polisi juga menyita mancis gas yang dimodifikasi, satu (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon BP 5690 WI sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Saat ini para tersangka sudah kita amankan.”tutup Kasat Narkoba.(irfan)