; charset=UTF-8" /> Mantan Honorer Jamkesda Lingga Dihukum 4 Tahun Penjara - | ';

| | 1,233 kali dibaca

Mantan Honorer Jamkesda Lingga Dihukum 4 Tahun Penjara

Helmi ketika mendengarkan vonis 4 tahun penjara karena menyimpan dan memiliki narkoba jenis Sabu-Sabu.

Helmi ketika mendengarkan vonis 4 tahun penjara karena menyimpan dan memiliki narkoba jenis Sabu-Sabu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Helmi Vinatra alias Hel (26), mantan honores Jamkeda Lingga dihukum selama 4 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara, Senin (02/11) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang. Sarjana muda (D3) ini terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Bambang Trikoro SH Mhum tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 5 tahun penjara plus denda Rp 800 subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap putusan itu, Helmi dan JPU Rebuli Sanjaya SH dari Kejari Tanjungpinang menyatakan menerima.”Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Helmi Vinatra dinyatakan selesai.”ucap Bambang Trikoro SH Mhum sambil mengetuk palu menyatakan persidangan ditutup dan berakhir.

Helmi yang beralih profesi sebagai pedagang batu ini ditangkap pada 22 April 2015 sekitar pukul 01 00 Wib, disaksikan ketua RT setempat. Kepolisian menggeledah kediaman Helmi di Kampung Bulang, Tanjungpinang dan menemukan Sabu-Sabu sebanyak 7 paket. Berat kotor paket narkoba setelah ditimbang 4,14 gram. Pengakuan awal, dia membeli narkoba itu dari Heri (DPO) seharga Rp 3 juta.

Selain menemukan barang bukti berupa Sabu-Sabu dan bong, polisi juga menemukan timbangan digital, beberapa lembar plastic bening ukuran kecil. Yang diduga untuk mengecer Sabu-Sabu itu.

Dipersidangan, terdakwa Helmi mengakui Sabu-Sabu itu miliknya, namun membantah timbangan digital itu digunakan untuk transaksi narkoba.”Timbangan itu untuk menimbang batu akik yang sudah diasah dan hendak dijual, bukan untuk menimbang Sabu-Sabu.”elaknya. Mendengar bantahan ini, Bambang Trikoro SH MH mengkonfirmasi dengan Fredi Simanjuntak.”Sepengetahuan saya, tidak ada penjual batu akik memakai timbang digital dengan tingkat akurasi tinggi ini.”beber saksi Fredi Simanjuntak pada persidangan sebelumnya. Namun terdakwa Helmi tetap menyebutkan timbangan itu untuk menimbang batu akik.”Ya sudah lah, nanti kami, majelis hakim yang akan menilai.”kata Bambang Trikoro SH MH.

JPU Ricky Setiawan Anas SH MH menjerat terdakwa Helmi melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Setelah melalui proses persidangan, akhirnya majelis sepakat menyatakan terdakwa Helmi bersalah sebagaimana pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 02 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek