; charset=UTF-8" /> Putra Pemilik Hotel Tony Terancam 20 Tahun Penjara - | ';

| | 4,234 kali dibaca

Putra Pemilik Hotel Tony Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa penjual narkoba Tony Hidayat ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (18/08),

Terdakwa penjual narkoba Tony Hidayat ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (18/08),

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tony Hidayat bin Upek Yanto (31) disidangkan untuk pertama kali kalinya di PN Tanjungpinang, Selasa (18/08). Tony Hidyat putra pemilik Hotel Tony di ujung Jl Tugu Pahlawan, Tanjungpinang ini didakwa telah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menjadi perantara narkotika golongan I, jenis Sabu-Sabu (SS).

Kesimpulan tesebut diatas berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuly Sanjaya SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang dibacakan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang dengan nomor registrasi perkara PDM-110/TG.PIN/Euh.2/07/2015.

Dalam surat dakwaan diterangkan kronologis yang menghantarkan Tony ke bui, bermula dari penangkapan Sarifudin Akbar (displit) pada Minggu, 22 Maret 2015 oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang bersama satu paket narkoba jenis Sabu-Sabu.”Berdasarkan pengakuan Sarifudin Akbar, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Tony Hidayat melalui Mulyadi (displit).”tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Juga diterangkan, Sarifudin Akbar memesan narkoba tersebut melalui ponselnya ke Mulyadi seberat 0,53 gram senilai Rp 700 ribu.”Mendapat pesanan itu, selanjutnya Mulyadi menelpon terdakwa Tony Hidayat. Lalu Mulyadi menyuruh Sarifudin Akbar menjemputnya di rumahnya, Jl Darussalam untuk pergi mengambil dan membeli narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut di rumah terdakwa Tony Hidayat. Kedua mengendarai Honda beat warna hitam dengan nopol BP 2492 WU menuju rumah terdakwa Tony Hidayat.”terang jaksa.

Tiba dirumah Tony Hidayat di Jl Rumah Sakit, belakang ruko minimarket Hidayat, Sarifudin Akbar kemudian menyerahkan uang Rp 700 ribu tersebut ke terdakwa Tony Hidayat.”Lalu terdakwa Tony Hidayat menyerahkan Sabu-Sabu ke Mulyadi kemudian Mulyadi menyerahkan ke Sarifudin Akbar.”beber jaksa.

Sekitar pukul 18 30 Wib, setelah mendapatkan narkoba jenis Sabu-Sabu, selanjutnya Sarifudin Akbar mengantar pulang Mulyadi. Kemudian Sarifudin menuju pulang kerumahnya di Jl Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat untuk menyerahkan narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut kepada temannya yang memesan narkoba tersebut.

Saat menyerahkan itulah, polisi menangkap Sarifudin Akbar bersama barang bukti Sabu-Sabu sehingga terungkaplah jaringan pengedar narkoba yang melibatkan Tony Hidayat dan kawan-kawan ini.

Selanjutnya, Senin, 23 Maret 2015 sekitar pukul 15 30 Wib, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk Tony dan Mulyadi di Jl Ir Sutami ketika hendak menuju karoke Cosmos. Didalam mobil Toyota Altis nopol BP 1555 WY yang dikemudian Tony Hidayat, polisi kembali menemukan satu paket narkoba jenis Sabu-Sabu.

Polisi kemudian menggeledah rumah Tony Hidayat, namun saat akan menggeledah Tony Hidayat mengeluarkan sebuah kotak permen kecil merek Everest warna merah berisi 5 paket narkoba jenis Sabu-Sabu. Didalam rumah Tony Hidayat, polisi menemukan seperangkat alas hisap sabu sabu/bong yang terbuat dari botol minuman merek aqua.

Atas perbuatanya, terdakwa Tony Hidayat dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek