; charset=UTF-8" /> Puluhan Ribu Batang Rokok Seludupan Dimusnahkan - | ';
'
'
| | 1,401 kali dibaca

Puluhan Ribu Batang Rokok Seludupan Dimusnahkan

Unsur Muspida Plus Kabupaten Lingga membakar puluhan ribu batang rokok ilegal tangkapan BC.

Unsur Muspida Plus Kabupaten Lingga membakar puluhan ribu batang rokok ilegal tangkapan BC Dabosingkep.

Lingga, Radar Kepri-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama, Dabosingkep memusnahkan puluhan ribu batang rokok dan minuman beralkohol (mikol) di halaman kantor KPPBC, Rabu (30/4). Barang ilegal ini hasil penindakan sepanjang tahun 2013 lalu.

Keterangan ini disampaikan kepala KPPBC Dabo Singkep, Nur Khalid, kepada sejumlah wartawan.
Acara pemusnahan dilakukan usai kegiatan coffee morning KPPBC Tipe Pratama Dabo Singkep dengan unsur Forum koordinaasi Pimpinan Daerah (FKPD) Lingga.Turut hadir Wakil Bupati Lingga, Abu Hasim, Kajari Daik Lingga, Nanang Gunaryanto SH, Wakapolres Lingga, Kompol Dharmeswara, Dan Pomal Lanal Dabo Singkep, Kapten PM Andi Rizal, Komandan Koramil 04/Dabo Kapten Inf T Telaumbanua dan sejumlah tokoh masyarakat.
Menurut Nur Khalid, sepanjang tahun 2013 KPPBC Tipe Pratama Dabosingkep berhasil melakukan lima kali penindakan terhadap barang kena cukai asal kawasan bebas (Batam). Pada kemasan barang tercantum tulisan, khusus kawasan bebas.”Jumlah barang yang diamankan 71.200 bungkus rokok dan 1.704 kaleng mikol golongan A, barang yang di tangkap tersebut, berpotensi merugikan Negara akibat cukai yang tak dibayar sekitar Rp11,8 juta. Kami lapor ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dari jumlah yang berhasil diamankan, disetujui dimusnahkan 45.600 batang rokok dan 528 kaleng mikol.”kata Nur, Rabu (30/4) lalu.
Ditambahkanya, dasar penindakan yang dilakukan pihaknya adalah adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas pembebasan cukai. Pengeluaran barang kena cukai (BKC) untuk konsumsi di kawasan bebas, dibawa keluar kawasan.”Barang-barang yang kita amankan di sejumlah titik. Ada empat lokasi. Barang itu khusus di konsumsi di Batam ini diselundupkan ke Lingga.”ujarnya.
Empat lokasi yang dimaksud adalah perairan Selat Pintu (Senayang), Pelabuhan Pengambil, Sei Buluh dan Pelabuhan Kote, Singkep Pesisir. Nur menyebutkan, barang itu diselundupkan melalui pelabuhan tikus di daerah Galang, Batam.

Modus operandi penyelundupan, menitipkan barang pada ABK kapal yang berasal dari wilayah Lingga, seperti Rejai, Senayang, Pancur dan Dabo Singkep. Mereka biasa membawa barang melalui pelabuhan Galang.”Mereka kadang tak kenal siapa yang menitip barang. Kemasan barang telah diganti dengan kemasan lain untuk mengelabui petugas.”sebutnya.
Disebutnya, operasi penindakan KPPBC Dabo Singkep mempunyai dua target. Yakni, untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan cukai dalam upaya menekan pelanggaran.”Selain itu untuk mengungkap pelaku utama terhadap pelanggaran penyalahgunaan fasilitas pembebasan cukai tersebut kita juga perlu bantuan masyarakat.”kata Nur Khalid.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Jum 02 Mei 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek