Pukul Warga, Oknum Polisi Jadi Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Proses hukum kasus dugaan pemukulan oleh Al Mulqu pada Rico Frynando memasuki babak baru. Penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan Al Mulqu sebagai tersangka. Al Mulqu merupakan anggota Polisi di Mapolres Tanjungpinang yang terlibat perkelahian dengan Rico Fryanando.
Hal ini disampaikan Agung Wiradharma SH, pengacara Rico Fryando, Rabu (16/01) saat dijumpai radarkepri.com di PN Tanjungpinang.”Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kami terima pada November 2018 lalu. Status kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.”kata Agung sapaan Agung Wiradharma SH.
Dilanjutkan Agung, peningkatan status proses hukum ketahap penyidikan disertai penetapan Al Mulqu sebagai tersangka.”Dalam SP2HP juga diterangkan, penetapan Al Mulqu sebagai tersangka setelah penyidik gelar perkara.”terang Agung.
Pihaknya berharap, perlakuan hukum yang sama diterapkan pada tersangka.”Klien kami dikenakan penahanan. Kami juga hal itu dilakukan pada tersangka.”pungkasnya.(irfan)