; charset=UTF-8" /> Proses Hukum Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Asiong Masuk Tahap Penyelidikan - | ';

| | 672 kali dibaca

Proses Hukum Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Asiong Masuk Tahap Penyelidikan

Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satreskrim Polres Tanjungpinang telah memanggil dan mminta keterangan terhadap Djodi Wirahadikusuma (pelapor) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Asiong alias Didik Apriyanto.

Menurut Djodi, dirinya memberikan keterangan (di BAP) pada Senin (15/05) di unit Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang.”Saya terangkan kronogis peristiwa dan bujuk rayu Asiong agar saya mau berinvestasi di bisnis tambang bauksitnya. Termasuk janji Asiong yang akan memberikan fee sebesar 5 persen setiap bulannya.”jelasnya.

Dikatakan Djodi, pertemuan di restoran Shangrila, Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang yang disaksikan dan didengarkan oleh dua orang.”Tapi setelah uang saya transfer besoknya, nomor hp saya diblokir. Saya sudah beberapa kali mencari Asiong di Tanjung Uban, tapi selalu tak bertemu, terkesan menghindar.”tambahnya.

Djodi berharap perkara yang dilaporkannya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera.”Saya percaya penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang mampu menuntaskan kasus ini. Kita serahkan ke hukum saja masalah ini.”tuturnya.

Belum diketahui kapan penyidik akan memanggil Asiong untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Upaya konfirmasi dengan Asiong masih dilakukan media ini. (Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 19 Mei 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek