Praperadilan Untung Terancam Gugur, Ini Penjelasanya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menyatakan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Untung alias Ahwa lengkap (P21), Rabi (20/02).
Selanjutnya, Rabu (20/02) Untung diserahkan ke JPU.”Iya, Rabu (20/02), tersangka dan barang bukti sudah kita terima.”kata JPU Zaldi Akri SH yang menangani perkara ini.
Hari ini, Kamis (21/02), pihaknya menyiapkan dakwaan.”Rencana, besok, Jumat (22/02) akan kita limpahkan ke pengadilan.”ucapnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ini, Praperadilan yang diajukan Untung terancam gugur karena perkara pokok telah masuk ke pengadilan dan diperkirakan akan disidangkan pada Jumat (01/03).”Biasanya, seminggu setelah dilimpahkan, sudah disidangkan.”pungkasnya.
Dalam agenda sidang, tertulis jadual sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (05/03).
Merujuk pasal pasal 82 ayat (1) huruf d kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), maka dapat dipastikan praperadilan yang diajukan Untung akan sia.-sia.(irfan)