; charset=UTF-8" /> Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 25 Kilogram Sabu - | ';

| | 76 kali dibaca

Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 25 Kilogram Sabu

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bertempat dihalaman Mapolres Tanjungpinang, usai sholat Jumat, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, Sik, Msi didampingi wakil walikota Rahma Sip, Karutan Tanjungpinang, satpol pp, mewakili kejari, ketua PN dan BNN Tanjungpinang ikut serta dalam pemusnahan barang bukti tersebut. 4 tersangka kepemilikan narkotika tersebut, Prabowo bin Sutarman, Wagiman bin bujang, Pendi bin Meran, dan Arta Van Yukni bin ahyat, ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kapolres yang akrab disapa Iqbal itu saat ditanya para kuli tinta berjanji ditahun 2020 akan lebih meningkatkan prestasi untuk mengungkap jaringan narkotika. Terlebih geografis Tanjungpinang yang berdekatan dengan negara Singapura dan Malaysia. Ia juga mengatakan akan meresmikan comment centre didaerah pelabuhan orang, pelabuhan tikus. Comment centre ini juga berhubungan dengan ducapil untuk mempermudah mencari dpo. “Kita lebih moderen lah dalam hal ini. Kebetulan di Indonesia hanya ada 4 yang memiliki comment centre ini, dan Tanjungpinang menjadi perhatian lebih”, katanya.
Sementara wakil walikota Rahma mengatakan bahwa kinerja polisi tersebut harus mendapat dukungan dari masyarakat. “Tanpa kerjasama kinerja maksimal tersebut tidak akan tercapai”, katanya.
Lanjut Rahma, jangan sampe barang seperti ini merusak generasi penerus bangsa.
Usai memberikan keterangan pers barang bukti narkotika sebanyak 25 kg tersebut pun dimusnahkan dengan cara dibakar.(Lanni)

Ditulis Oleh Pada Jum 10 Jan 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek