; charset=UTF-8" /> Polres Tanjungpinang di Pra Peradilkan - | ';

| | 498 kali dibaca

Polres Tanjungpinang di Pra Peradilkan

PN Tanjungpinang di Senggarang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang di Pra Peradilkan karena menghentikan penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Komalasari dengan terlapor Maya.

Hal diatas terungkap dari SIPP PN Tpi, dimana Pra Peradilan (Prapid) itu teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Tpg didaftarkan pada Rabu (24/02) lalu. Sidang perdana rencanya digelar pada Senin (08/03) ini.

Dalam SIPP diuraikan kronologis pengajuan prapid ini bermula pada Pertengahan Bulan Juli tahun 2008 pemohon (Komalasari) kesulitan dana untuk membayar cicilan kredit di bank Danamon yang nilai kreditnya saat itu sebesar Rp 96. 000. 000 dan telah jatuh tempo.

Kemudian PEMOHON menemui  ITA dan IDAR sambil curhat kesulitan dana untuk membayar kredit di bank danamon, kemudian ITA dan IDAR membawa PEMOHON dan memperkenalkan PEMOHON kepada MAYA dan DEDI  yang menurut Bapak Marilau Koto, MAYA berprofesi sebagai Rentenir.

Dikarenakan PEMOHON lagi butuh uang untuk membayar cicilan pinjaman kredit di bank danamon saat itu PEMOHON meminjam uang kepada TERLAPOR (MAYA) agar dapat membantu membayar cicilan kredit bank sebesar RP 3.000.000  dan di awal pembicaraan TERLAPOR mengatakan bahwa prihatin melihat kondisi PEMOHON dan MAYA (TERLAPOR) hanya ingin membantu PEMOHON yang tengah dalam kesulitan uang dan saat itu tidak ada menceritakan bunga pinjaman atau jasa apapun juga yang lainya untuk dibayar kepada TERLAPOR (MAYA).

Beberapa saat kemudian MAYA dan DEDI membujuk rayu PEMOHON agar pinjaman di bank danamon tersebut sebaiknya dilunasi saja, dan nantinya surat sertifikat atas nama PEMOHON (Komalasari) tersebut menurut MAYA dan dibuatlah Surat Pernyataan pada tanggal 23 Juli 2008 yang di tanda tangani oleh Komalasari, Bambang S. HF, dan Dariyem) di Warmekheng oleh Notaris MERNES MUNAF. S.H.

Kemudian dibuatlah akta Pengikatan Jual belinya menurut MAYA ecek-ecek atau olok-olok (dengan cara bujuk rayu dan ancaman tertulis yang dikutip  tertera didalam surat pernyataan tersebut yang berbunyi.

“ Bahwa tanah beserta bangunan tersebut telah menjadi hak milik sepenuhnya Ny Maya tempat tanggal lahir Tanjungpinang, 12 Februari 1963, Pekerjaan ibu rumah tangga, alamat jalan sultan Mahmud Gg Waru No. 31, Rt 01/Rw VII, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang/KEPRI. Pemegang kartu penduduk no. 21.72.041005.A.001274, berdasarkan surat perjanjian pengikatan jual beli dihadapan Notaris/PPAT Murnes Munaf. SH di Tanjunginang pada tanggal 23 -7-2008 (dua pulu dua juli duaribu delapan) kami bersedia mengosongkan/menyerahkan tanah beserta bagunan tersebut pada tanggal 23-9-2008 (dua puluh dua September dua ribu delapan) dalam keadaan baik serta kosong atau tidak berpenghuni dan apa bila terjadi tuntutan dari pihak /ahli waris maupunjuga yang menyatakan turut mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut, maka kami tidak melibatkan pihak pemerintah/pembeli dan saksi – saksi yang bertanda tangan dalam surat PERNYATAAN ini dan surat PENGIKATAN JUAL BELI segala macam bentuk tuntutan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami. Demikianlah surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya”.

Bahwa MAYA (TERLAPOR) menyatakan bahwa kalau buat sertipikat itu sifatnya hanya olok-olok saja seolah-olah tanah itu yakni sertifikat hak milik (HM) No. 1780/82/594.3/TPI dengan surat ukur/gambar situasi tanggal 5 Desember 1980, No. 479/80/594.1 dahulu berukuran 1906 M2 atas nama KOMALASARI Sekarang tanah masih bersisa 882 M2 yang dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional Kabupaten Kepulauan Riau” permintaan TERLAPOR (MAYA) di buat atas nama MAYA dulu, dan nanti akan dibalik namakan kembali atas nama Komalasari (PEMOHON)” jika PEMOHON sudah melunasi utangnya kepada TERLAPOR (MAYA) hingga kini PEMOHON (PELAPOR) tidak pernah merasa menjual tanah atau rumah yang dimaksud kepada MAYA (TERLAPOR).

Didalam perjalanan waktu PELAPOR diminta agar memberikan uang jasa peminjaman kepada TERLAPOR (MAYA) dari Rp. 96. 000.000, menjadi Rp 120.000.000  yang harus dibayar oleh PELAPOR (KOMALASARI) nantinya, dikarenakan ITA dan IDAR yang telah mempertemukan PELAPOR (KOMALASARI) ke MAYA dan Dedi, ITA dan IDAR meminta uang fee kepada Dedi, dan Dedi pun memberikan uang sebesar Rp 3000.000,- kepada ITA dan Rp. 3000.000,- kepada IDAR dan kepada maya juga diberikan Rp. 6000.000,- dengan alasan untuk pengambilan BPKP ke Jakarta.

Kemudian surat sertifikat tanah PEMOHON (PELAPOR) yang semula atas nama Komalasari (PELAPOR) berubah balik nama menjadi nama MAYA” yang dibuatkan akta jual beli DIBAWAH TANGAN seolah-olah (ecek-ecek) ke Notarais Murnes Munaf notaris di Tanjungpinang, namun uang yang di pinjan Komalasari kepada Maya dan Dedi yang semula Rp 120.000.000,- naik lagi menjadi 150.000.000 dan terakhir naik lagi menjadi Rp 170.000.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dari surat pengikatan jual beli dibawah tangan tersebut di rubah yang dibuatkan oleh Notaris ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI menjadi  AKTA JUAL BELI, dan saat itu MAYA sambil berucap dan  mengatakan kalau Komalasari tidak sanggup bayar utang maka sertipikat tanah tidak akan dikembalikan”,

PEMOHON saat itu kebingungan baru sadar diduga ditipu dan langsung membuat laporan polisi ke kantor Polres Tanjungpinang dengan bukti lapor No. Pol; STPL/34/K/II/2009, tanggal 24 Februari 2009. Tentang Penipuan dan Penggelapan, yang di duga dilakukan MAYA (TERLAPOR), dan sangat disayangkan karena penyidik polres tidak menindak lanjuti laporan tersebut, kuat dugaan ada oknum polisi yang ikut bermain mengaku sebagai keluarga TERLAPOR (MAYA) yang menurut maya bernama AMAR (sudah pensiun saat ini).

Bahwa semua surat sertipikat tanah yang tadinya milik PEMOHON dan tertera disertipikat nama pemilik “KOMALASASI” serta merta sudah berubah namanya menjadi nama “MAYA” (TERLAPOR) kemudian MAYA melalui kuasanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berujung menjadi sengketa perdata, karena secara administrasi nama MAYA sudah tertera semua di dalam pengikatan jual beli dan akta jual beli serta sertifikat tanah dengan peralihan hak SHM Nomor 1780/82/594.3/TPI juga semua sudah nama MAYA, yang mana anak MAYA juga bekerja di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang maka muluslah semua perjalanan tipumuslihat TERLAPOR (MAYA).

Kemudian MAYA mengajukan gugatan “WANPRESTASI” terhadap KOMALASARI sebagai Tergugat I, BAMBANG SURYA ATMAAJMADJA HAFDHI sebagai tergugat II dan Dariyem sebagai tergugat III, menuntuk agar mengembalikan utang sebesar RP 170.000.000 yang menurutnya sudah jatuh tempo gugatan tersebut ber Nomor No. 43/PDT.G/2009/PN.TPI Putus tanggal 06 Mei 201, dimenangkan oleh MAYA selaku Penggugat Komalasari dkk sebagai Tergugat yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam Hal ini dikarenakan Bukti lapor No. Pol; STPL/34/K/II/2009, tanggal 24 Februari 2009. Tentang Penipuan dan Penggelapan, yang di laporkan oleh PELAPOR (KOMALASARI) sangat disayangkan, karena Polres Tanjungpinang Menghentikan Penyelidikan Dan Penyidikan Atas Laporan Tersebut, Hingga Hampir Daluwarsa Pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 mendatang, (Sesuai Pasal 78 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 3 tahun menjadi daluwarsa setelah 12 tahun) untuk menghindari dalwarsanya laporan tersebut maka saya mengajukan Permohonan Pra Pradilan ini Ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, guna adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap PEMOHON sebagai PELAPOR.

Adapun permohonan praperadilan ini diajukan terhadap hal-hal sebagai berikut.  Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan atas nama TERLAPOR ( MAYA) ; berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol ; STPL / 34 / K/ II / 2009  Tanggal 24 Februari 2009 ; tentang adanya dugaan PENIPUAN PENGGELAPAN yang terjadi sekira Bulan Januari 2009 sesuai dengan laporan No. Pol ; STPL / 34 / K/ II / 2009  Tanggal 24 Februari 2009 untuk dapat kiranya ditingkatkan dari penyidikan kemudian menetapkan TERLAPOR menjadi TERSANGKA.

Humas PN Tanjungpinang Edwart MP Sihaloho SH MH membenarkan masuknya prapid tersebut.”Hakimnya JUSTIAR Ronal, SH., PP nya Tiurma M. Sitompul, SH., MH. Jadwal sidangnya hari Senin, 8 Maret 2021.”tulisnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, dikonfirmasi dihari yang sama melalui WA-nya, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 26 Feb 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek