Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Ekstasi di Perumahan Lembah Asri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim buru sergap (buser) reskrim Satuan Narkotika Polresta Tanjungpinang di pimpin langsung Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Soeharnoko S Ik menggerebek pabrik Narkoba jenis ekstasi dan Sabu-Sabu (SS), Jumat (11/04).
Dari pabrik ekstasi di perumahan Lembah Asri, Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur, polisi berhasil membekuk H berserta barang bukti (BB) berupa pil ektasi sekitar 350 butir dan Sabu-Sabu seberat 10 Gram dan pil Happy five sebanyak 1050 butir. Polisi juga mengamankan bahan mentah pembuat ekstasi berikut alat pencetak pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Soeharnoko S Ik, di konfirmasi Radar Kepri terkait dengan penggerebekan pabrik Narkoba serta pemilik yang beranisial H, Minggu (13/04) via ponselnya, membenarkan penggerebekan tersebut.”Benar, telah di tangkap pemilik sekaligus pembuat Narkoba, Beserta Barang Bukti (BB).”Katanya.
Kemudian lanjut Soeharnoko.”Barang Bukti (BB) Yang kita amankan 350 Pil ektasi, Sabu-Sabu (SS) 10 Gram dan Hapi Fife 1050 serta Bahan, alat cetak ektasi. H ditangkap sekitar pukul 13 00 Wib habis Sholat zuhur, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan.”Jelas Soeharnoko.
Ketika ditanya, apakah ada calon tersangka yang lain, Soeharnoko mengatakan.”Untuk tersangka lain, masih dalam pengembangan. Yang lebih jelas besok kita ekspos.”Ujarnya. (aliasar)