Polisi Tangkap Pemilik 12, 85 Gram Sabu
Batam, Radar Kepri-Polisi terus menabuh genderang perang pada narkoba, kali buser Polresta Barelang menangkap DI, karyawan sebuah media di Batam bersama barang buktu narkoba jenis Sabu seberat 12,85 gram.
Uniknya, pengungkapan bermula dari tertangkapnya Pelaku Tindak Pidana Gelper berinisial Mi pada hari Kamis (11/8/) sekira pukul 19.00 Wib di Hotel Formosa di Lobby Hotel, Unit Buser Polresta Barelang melakukan pengembangan dari Mi.
Berdasarkan informasi Mi yang mengatakan bahwa ada Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Perumahan Bengkong Jaya Blok H, Selanjutnya Unit Buser Polresta Barelang langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial DI dengan sejumlah barang bukti. Yaitu Narkoba Jenis Sabu Seberat 12,85 Gram, 1 Unit Timbangan Narkoba Jenis Sabu, 1 Buah Bong (Alat Isap Narkoba Jenis Sabu), 3 Buah Pipet Sedot / Ompeng Pirek (Alat Isap Narkoba Jenis Sabu), 1 Kantong Plastik Untuk Membungkus Sabu, 1 Plastik Pipet Sedot dan 1 Buah Gunting serta handphone dan kartu identitas.
Penangkapan dilakukan pada hari hari ini, Jumat (12/8) pukul 01.00 Wib tersangka berinisial DI (37) laki-laki berwarga Negara Indonesia berprofesi sebagai karyawan salah satu media di Batam.
Anggota Unit Buser Polresta Barelang mengungkapkan tersangka DI dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksa lebih lanjut.(irfan)