Polisi Tangkap Lima Pemeras Modus Hubungan Sesama Jenis
Tanjungpinang, Radar Kepri- Jajaran Opsnal Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap lima orang pelaku pemerasan dengan modus melakukan hubungan sesama jenis. Kelima pelaku masing-masing berinisial JP, OH, BT, AR dan IH ditangkap dibeberapa tempat berbeda di wilayah Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno saat melakukan ekpos mengatakan modus kelima pelaku melakukan pemerasan terhadap korban berinisial MW dengan cara melakukan hubungan sejenis lalu digrebek empat orang temannya. Dwihatmoko melanjutkan awal mula pemerasan bermula saat salah satu pelaku berinisial IH menghubungi korban lewat media sosial Facebook untuk berhubungan badan sesama jenis. Melalui komunikasi chat tersebut, korban berminat dan disepakati pertemuan dilakukan di Hotel Kita yang berada di jalan D.I Panjaitan, Tanjungpinang.
Kelima pelaku yang semuanya merupakan warga Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun pada hari Kamis (09/01/2018) lalu berangkat ke Tanjungpinang dan memesan dua kamar di Hotel Kita, yakni kamar 301 dan kamar 303. Pelaku IH lalu menghubungi korban MW untuk menemuinya di kamar 301, sedangkan empat temannya berada di kamar sebelah. Saat korban datang menemui pelaku IH sekitar pukul 22:00 wib, lalu terjadilah hubungan sesama jenis antara pelaku dan korban yakni melalui oral seks.
“Saat itulah empat teman pelaku melakukan penggrebekan dan mengancam korban untuk melaporkan perbuatan tersebut ditempat kerja korban dan juga ke polisi. Karena ketakutan, korban memohon untuk tidak dilaporkan, lalu para pelaku meminta uang sebesar Rp. 100 juta sebagai kompensasi agar perbuatan tersebut tidak dilaporkan. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, para pelaku lalu menyuruh korban mencari uang sebesar Rp. 15 juta dengan syarat korban melakukan hal yang sama lalu direkam melalui handphone dengan catatan apabila uang tersebut tidak dipenuhi maka video rekaman tersebut akan disebar ke media sosial,” ujar Dwihatmoko.
Dikatakan Dwihatmoko saat korban keluar dari hotel untuk mencari uang yang diminta para pelaku, korban lalu melaporkan hal tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal lalu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di tiga tempat berbeda, yakni di Lapangan Pamedan, Jalan Bukit Barisan dan Pelantar 2. Dari tangan para pelaku diamankan beberapa barang bukti, yakni lima unit handphone, KTP dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
“Kelima tersangka kita kenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” ujar AKP Dwihatmoko Wiroseno. (Wok)