; charset=UTF-8" /> Polisi Tangkap Guru Agama Cabul - | ';

| | 3,558 kali dibaca

Polisi Tangkap Guru Agama Cabul

Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Alv (21) seorang oknum guru agama di sebuah SMP swasta di Jl Ir Sutami ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang, Rabu (07/10) malam. Alv dilaporkan Mn (26) ibu dari Dn (13) yang diduga menjadi korban pencabulan pada Rabu (07/10) sekitar pukul 20 30 Wib di ruang Osis SMP swasta tersebut.

Korban (Dn) saat itu sedang menontor televise diruangan Osis SMP swasta tersebut, tiba-tiba Alv datang dan langsung mencium bibir korban. Merasa dilecehkan, korban mengadu pada ibunya dan selanjutnya melaporkan ke Mapolres Tanjungpinang.

Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandy Tarigan S Ik melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Iptu Efendi.”Setelah adanya laporan dari orang tua korban, terlapor (Alv,red) sudah kita amankan guna proses hokum lebih lanjut.”sebut Iptu Efendi, Kamis (08/10).

Saat ini, lanjut Iptu Efendi, terlapor mengaku baru sekali melakukan.”Kita masih melakukan pemeriksaan. Terlapor terancam dijerat melanggar pasa 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.”terangnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 09 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek