; charset=UTF-8" /> Polisi Tangkap Dua Remaja Spesialis Maling Tabung Gas - | ';

| | 1,636 kali dibaca

Polisi Tangkap Dua Remaja Spesialis Maling Tabung Gas

Inilah dua remaja spesialis maling tabung gas yang berhasil ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur, Rabu (26/08) sore.

Inilah dua remaja spesialis maling tabung gas yang berhasil ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur, Rabu (26/08) sore.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur (Polsek Tpi Timur) membekuk dua remaja yang menjarah rumah warga di Perumahan Kijang Kencana, Rabu (26/08) sekitar pukul 15 00 Wib.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Agung Yudhiawan melalui Kanit Reskrim, Ipda Ryan Tri Putra membenarkan penangkapan kedua remaja tersebut ketika akan melancarkan aksinya. Kedua tersangka berinisial ES (18) dan MS (21) beraksi di Perum Kijang Kencana blok A13.”Kita amankan barang bukti berupa tabung gas ukuran 3 kilogram dan jaket. Setelah pengembangan, ternyata dua tabung lagi hasil pencurian sebelumnya sudah dijual.”ucap Ipda Ryan pada pewarta.

Keduanya juga melakukan percobaan pencurian di kampung Mekar Sari, kilometer 13 tak jauh dari Bandara Raja Haji Fisabillah beberapa hari yang lalu.”Ketahuannya, saat mereka mau masuk melalui dapur. Mereka langsung kabur. Kami turun kelapangan dan menemukan satu motor Honda Beat warna merah dengan nopol BP 4152 BG disemak tak jauh dari rumah yang mau di masuki.”terang Ipda Ryan.

Ditambahkan Ipda Ryan, dari motor tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku tersebut di Jembatan terusan dekat belakang RSUP Kepri.”Sementara pengakuannya baru dua TKP tersebut. Yang di Kijang Kencana mereka berhasil mengambil tabung gas 3 kg dan satu jaket. Sepertinya, mereka ini spesialis pencuri tabung gas.”beber Ipda Ryan.

Dijelaskan Ryan, dalam pencurian yang dilakukan pelaku ini. MS merupakan otak pelaku yang mengajak ES untuk melakukan pencurian.”Kedunya masih diperiksa untuk proses selanjutnya. Apakah memang dua TKP itu saja atau bagaimana tergantung hasil pemeriksaan nantinya.”terangnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana junto pasa 53 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan percobaan pencurian.”Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.  Saat keduanya kita amankan di sel Polsek Timur.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek