Polisi Bekuk Komplotan Maling “Sapu Jagad” Lintas Daerah
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim buru sergap Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat dibantu Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk 5 orang komplotan maling “sapu jagad”. Disebut maling “sapu jagad”, sebab ketika melakukan aksinya, komplotan ini menyapu bersih semua isi rumah yang disatroninya.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan didampingi Kapolsek Tanjungpinang AKP S Ery Haryanto dan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Memo Ardrian serta Kasubag Humas AKP Wisnu Adi Sadono dalam jumpa pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (27/03) mengatakan.”Penangkapan tersangka pencurian bermula dari kecurigaan warga di Jl Kuantan, Tanjungpinang. Tiga tersangka, masing-masing Herman Sofyan (26), Purwanto (23), Dedi Mulyono (19) sedang memindahkan tabung gas dari dalam kios ke dalam mobil Toyota Avanza warna hijau muda dengan nopol BP 1802 BY dan BP 1965 BY.”katanya.
Warga yang curiga kemudian menangkap dan menyerahkan ke polisi.”Dari hasil pengembangan 3 tersangka ini. Kita kemudian berhasil mengamankan dua tersangka lagi di Km 17 Kecamatan Gunung Kijang. Yaitu tersangka Ahmad mufid (19) dan Anton Wijaya (36).”jelas Kapolres.
Dalam menggasak rumah korban, kelima tersangka beraksi secara acak dan tidak serentak.”Kadang-kadang hanya dua orang saja yang beraksi. Tapi mereka selalu mempergunakan mobil rental dalam melaksanakan aksinya.”tambah Kapolres.
Dilanjutkan Kapolresta Tanjungpinang, biasanya para tersangka beraksi menjelang subuh dan semua rumah yang disatroni ludes diangkut.”Hal ini terlihat dari banyaknya jenis barang bukti yang kita temukan dirumah para tersangka.”urai AKBP Patar Gunawan.
Dari hasil pengembangan penyidik, diketahui kelima tersangka maling “sapu jagat “ini mengakui hanya sekitar 20 kali beraksi.”Itu yang mereka ingat dan akui. Mungkin saja lebih, mengingat para tersangka sudah 6 bulan beraksi. Dan bukan hanya di Tanjungpinang saja, tapi ada juga TKP-nya di Gunung Kijang dan Bintan Timur.”beber Kapolres.
Kelima tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.”Saat ini baru 9 laporan yang masuk, masing-masing 5 TKP di wilayah Polresta Tanjungpinang. 4 TKP di wilayah Polres Bintan. Kami menghimbau warga yang merasa rumahnya dibobol kawanan ini untuk melapor.”himbau AKBP Patar Gunawan mengakhiri konfrensi pers.
Dari tumpukan barang bukti selain gunting besi yang dipergunakan untuk memotong gembok. Polisi juga mengamankan beberapa unit tabung gas, dua unit laptop, TV, mesin pengelas, rokok berbagai merek, tissue, kondom, pamper bayi handphone, minuman kaleng dan plat mobil palsu berbagai merek dan beberapa uang receh pecahan Rp 500 hingga Rp 100.(irfan)