; charset=UTF-8" /> Polda Kepri Menangkan Praperadilan Tersangka Korupsi UMRAH - | ';

| | 467 kali dibaca

Polda Kepri Menangkan Praperadilan Tersangka Korupsi UMRAH

Santonius Tambunan SH MH, Humas PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Hery Suryadi,mantan wakil II Rektor UMRAH, Senin (22/01).

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH dikonfirmasi radarkepri.com mengatakan.”Hakim tunggal Irawaty menyatakan perkara prapid yang diajukan Hery Suryadi gugur karena perkara pokok sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.”katanya.

Ditambahkan Santo, sapaan Santonius Tambunan SH MH.” Gugurnya prapid ini sesuai dengan pasal 82 KUHAP yang menegaskan,praperadilan dinyatakan gugur jika materi pokok sudah disidangkan. Faktanya, memang materi pokok sudah disidangkan di PN Tanjungpinang.”jelasnya.

Sekilas, Hery Suryadi ditetapkan tersangka korupsi oleh Polda Kepri dan dikenakan penahanan rutan. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Hery Suryadi melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukumluas biasa dengan mengajukan praperadilan karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka yang di ikuti penahanan tidak sah.

Namun, sebelum vonis prapid dibacakan, pihak JPU dari Kejati Kepri melimpahkan perkara pokok dan pengadilan menetapkan hakim Irawaty mengadili perkara prapid ini. Akhirnya hakim menolak permohonan prapid Hery Suryadi dengan pertimbangan pasal 82 KUHAP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 22 Jan 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek