; charset=UTF-8" /> PKL Ditertibkan, Bangunan Tanpa IMB Dibiarkan - | ';

| | 1,018 kali dibaca

PKL Ditertibkan, Bangunan Tanpa IMB Dibiarkan

Penertiban PKL (1)

Penertiban PKL oleh Satpol PP Pemko Tanjungpinang beberapa waktu lalu di Jl Tugu Pahlawan. (foto by aliasar, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  kota Tanjungpinang, Drs Surjadi MT mengeluarkan surat peringatan Nomor 01/08/ Pol PP kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum. Surat itu merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 TA 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Lingkungan kota Tanjungpinang, Rabu (28/08)

Dalam surat tersebut, Pasal 4 (1) Setiap orang atau badan dilarang, huruf a, yaitu, mempergunakan jalan trotoar tidak sesuai fungsinya. Huruf b, yaitu, berusaha dan atau berdagang di tratoar, Taman, Jalur Hijau, Persimpangan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan diperuntukan untuk itu.  Huruf c, yang berbunyi, mempergunakan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak diperuntukan untuk itu.

Berkenan dengan ketentuan yang dimaksud, kegiatan atau usaha saudara yakni,Penjualan aksesoris yang terletak Jl Merdeka, samping toko Samin telah melanggar ketentuan pada huruf b peraturan daerah Nomor 8 TA 2005 tersebut.

Surat ini disampaikan sebagai peringatan, dan kepada saudara diperintahkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila saudara tidak mengindahkan, peringatan ini dalam waktu 7 hari, maka akan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Demikian untuk menjadi maklum dan atas perhatian saudara disampaikan terimakasih. Ditanda tangani oleh Kakan Satpol PP kota Tanjungpinang, Drs Surjadi MT.

Terkait degan surat peringatan yang diberikan Satpol PP kota Tanjungpinang kepada PKL yang ada didalam kota Tanjungpinang. Menjadi perhatian oleh berbagai kalangan dimasyarakat.

Adamir (44) yang mengaku selaku tokoh masyarakat kota Tanjungpinang, di jumpai radar kepri Rabu (28/08) di kedai kopi Jl Merdeka menyayangkan tindakan yang dilakukan Satpol PP kota Tanjungpinang.”Kita sangat mendukung kebijakan yang dilakukan Satpol PP tersebut. Seharusnya, kalau-pun dilarang, carikan solusi, jangan main usir saja.
katanya.

Ditambahkan Adamir.”Karena yang memakai trotoar dan fasilitas umum, bukan hanya PKL. Lihat saja, kendaraan (mobil dan motor, red) yang memakai trotoar fasilitas umum untuk parkir. Mengapa tidak diperingatkan, atau ditindak dengan tegas.”tanya Damir.

Begitu juga dengan Har (46) yang sudah puluhan tahun berjualan di kaki lima, Jl Merdeka, di jumpai Radar Kepri ditempat yang sama, mengatakan.”Kita ini siap saja pindah berjualan. Namun apakah PKL saja yang memakai fasilitas umum.”Tanya Har,

Masih Har.”Jika kita lihat, pemakai fasilitas umum di kota ini banyak. Seperti parkir sembarangan, baik pengusaha toko, maupun bank yang se-enaknya menyekat jalan untuk kepentingan nasabah dan usahanya. Mengapa Satpol PP tidak menertibkan. Padahal sudah jelas mereka itu memakai fasilitas umum.”Tambah Har.

Kakan Satpol PP kota Tanjungpinang, Drs Surjadi MT di konfirmasi Radar Kepri via ponselnya, mengatakan.”Kita bukan mengusir, namun surat yang kita berikan kepada PKL itu, baru surat peringatan. Yang melarang itu bukan Surjadi, tapi Perda yang melarang.”Jelasnya.

Pantauan Radar Kepri di lapangan, bukan PKL saja yang memanfaatkan trotoar. Namun, kendaraan-pun memanfaatkan fasilitas umum, akibatnya sejumlah titik trotoar dalam kota Tanjungpinang banyak yang rusak dan pecah-pecah, akibat gilasan roda kendaraan. Dampak lainnya, hampir setiap hari terjadi kemacetan parah.

Apakah terhadap bangunan illegal tanpa ijin berupa kios ATM di depan Anjungan Cahaya made in Eva Amalia SH M Si juga telah dilayangkan surat teguran serupa ?. Padahal bangunan itu tidak memiliki IMB dan memakai hampir setengah meter tratoar.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Agu 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek