PKL Ditegur, Parkir Liar Biang Macet Dibiarkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mulai menggelar aksi berupa teguran dalam rangka menindaklanjuti surat teguran Walikota Tanjungpinang Nomor : 338/208/POL PP/2013. Teguran ditujukan pada pedagang/pemilik bangunan yang mengganggu fasilitas umum, fasilitas parkir dan hak pejalan kaki, Pedagang Kaki Lima/Kios, pedagang Ruko diwilayah Kota Tanjungpinang, Rabu(27/03).
Petugas Sapol PP yang dipimpin Scorpiono menegur seorang pedagang buah-uahan yang bernama Am di Jalan Bakar Batu, agar tidak bejualan di atas trotoar. Karena dianggap menggangu fasilitas umum (fasum) dan melanggar perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang ketertiban, Kebersihan dan Ke Indahan Lingkungan.
Am (45) pemilik tempat jualan buah buahan saat dikonfirmasi media ini di tempat usahanya, Jl Bakar Batu mengatakan.”Saya berjualan disini hanya untuk cari makan, bukan cari kaya. Kalau saya dikatakan mengganggu fasilitas umum. Kenapa, kok saya saja yang tegur, yang lain kok tidak.”ujarnya dengan sedikit kesal.
Kemudian Am menambahkan.”Saya-pun heran, apa karena saya tidak membayar upeti kepada mereka. Kalau soal teggangunya fasilitas umum, banyak yang mengganggu. Lihat saja di seluruh jalan yang ada dikota Tanjungpinang ini, banyak yang menggangu. Seperti mobil parkir sajalah, lihat, itu-kan memakai fasilitas umum, kenapa tak ditertibkan ?. Apa karena pemilik mobil itu orang kaya.”herannya.
Scorpiono, komandan lapangan Satpol PP Kota Tanjungpinang yang dijumpai media ini ditempat yang sama mengatakan.”Kita bekerja sesuai dengan fungsi dan tugas kita. Karena kita menegakan perda, kalau masalah yang lain itu bukan tugas kita.”Katanya.
Pantauan media ini dilapangan, bukan pedagang kaki lima saja yang menggangu hak pejalan kaki, namun banyak lagi yang lainya. Yang paling menggangu ketentraman masyarakat di wilayah Kota Tanjungpinang adalah kendaraan parkir memakai jalan umum. Kemudian pengusaha toko, Hotel dan Bank yang dengan se-enaknya menyekat-nyekat jalan umum untuk lahan parkir nasabanya.
Kemudian kendaraan roda dua juga parkir memakai jalan umum, bahkan parker kendaraan bermotor ini sampai tiga lapis. Sehingga lebih dari setengah jalan umum terpakai. Akibatnya, kota Gurindam ini terlihat samrawut. Sampai hari ini, Rabu (27/03) belum ada tanda-tanda dinas terkait untuk menertibkan yang sangat mengganggu jalan umum tersebut.(aliasar)