Pinem Minta Keselamatan BB Bauksit di Jaga Polisi

Barang bukti biji bauksit di tromol bekas CV TKA dibawa ke lokasi PT Lobindo Nusa Persada pada 10 Juli 2013. (foto bya Lanni, radarkepri.com)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Aksi berani PT Lobindo Nusa Persada kembali mengambil Barang Bukti (BB) bauksit dilokasi bekas tromol CV Tri Karya Abadi (CV TKA), Sungai Sudip, memang menjadi tanda tanya besar. Terlebih aksi ini berjalan mulus tanpa hambatan, kendati mengunakan fasilitas jalan dan jembatan Dompak yang sampai saat ini belum ada serah terima kepada pemerintahan Provinsi Kepri. Dukungan peran RW 03 Dompak Kampung Lama sangat besar, dengan hanya menunjukkan foto copy surat keputusan Kasasi MA RI, No.112 K/Pid.Sus/2011, kepada warga setempat, Muhamad Din, memberi ruang gerak yang leluasa bagi PT Lobindo.
Din, berpedoman dengan keputusan kasasi No. 112 itu, kemenangan berada ditangan Suban Hartono dan BB bauksit yang ditaksir sebanyak 55.000 ton ini, berhak dijual oleh pihak Suban kepada siapapun. Namun, sang RW lupa, jika keputusan tersebut belum final. Pihak CV TKA (M. Ridwan, Jendaita Pinem, dan Zurmiyati) masih mengajukan PK ke MA RI. Dan kini, perkaranya dalam proses pemeriksaan oleh tim hakim MA RI yang dipimpin oleh hakim DR Salaman Luthan SH MH-(Baca;informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, red).
Pengambilan BB Bouksit di Sungai Sudip tersebut, tentu mengusik pihak CV TKA dan pihak-pihak lain yang ikut digugat PT Kemayan Bintan (Suban Hartono-red) dalam perkara perdata. Terlebih, CV TKA, dua kali diperkarakan, perdata dan pidana. Dalam perkara pidana, 3 orang petinggi CV menjadi pesakitan hingga harus dibui, dirantai kebebasannya. Namun tiba-tiba, dengan tanpa beban tanpa melihat proses hukum yang masih berjalan, PT Lobindo Nusa Persada mengangkut BB Bouksit tersebut. Dan aktivitas ini berjalan mulus tanpa ada teguran dari Polresta Tanjungpinang. Diskriminasi hukum dirasakan pihak Pinem cs dengan adanya aktivitas pengambilan biji bouksit tersebut.
Menurut Jendaita Pinem, ia telah melaporkan pengambilan BB Bouksit tersebut kepada Kapolres Tanjungpinang, tanggal 27 Juni 2013 lalu. Walaupun dalam keputusan PN Tanjungpinang, BB Biji bouksit dikembalikan kepada pemilik tanah melalui JPU dan kemudian putusan MA RI No.112 K.Pid.Sus/2011 juga menyebutkan mengembalikan keputusan kepada pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
Kedua putusan tersebut, bukan berarti BB Biji Bouksit secara otomatis menjadi hak milik Suban Hartono. Tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan undang-undang (UU) yang mengatur tata cara untuk memiliki BB bouksit tersebut. Sebab, secara hukum Suban Hartono tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) dan mengklaim haknya terhadap tanah hanya didasarkan foto copy SHGB 00871 yang notabene fiktif.
“Dalam UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur dan menunjukkan bahwa BB Bouksit yang disita dalam perkara pidana No.82/PID.B/2010/PN.TPI harus dikembalikan kepada Suban Hartono/PT Kemayan Bintan,” ujarnya.
Masih, Pinem, permohonan PK yang dimohonkan oleh para terdakwa/pembanding/termohon kasasi yang disebut sebagai pemohon dalam perkara PK telah diterima oleh MA RI dengan No.240PK/Pid.Sus/2012. Yang mana pemeriksaan perkaranya sedang berlangsung di MA RI, Jakarta. Dengan demikian BB biji Bouksit yang diambil PT Lobindo, masih berstatus Quo dan atau masih dalam penguasaan Negara.
Dilanjutkannya, maka wajib hukumnya, keselamatan BB berupa biji bouksit itu dijaga oleh Kepolisian RI dari Polresta Tanjungpinang. Secara hukum Suban Hartono tidak punya hak terhadap BB biji bouksit sebagaimana dijelaskan dalam pasal 35 ayat (1) UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan pokok-pokok Agraria. Bahwa yang dimaksud dengan SHGB adalah hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri.
UU telah menentukan bahwa pemegang SHGB bukan sebagi pemilik mineral yang terkandung didalam tanah, apa lagi Suban hanya mengkalim tanah dengan foto copy SHGB 00871. Dan PT Lobindo tidak ada hubungan dengan perkara yang disidangkan. Apa bila PT Lobindo mengambil dan menjual BB Biji Bauksit yang masih berstatus quo, tanpa adanya surat penunjukkan secara otentik dari instansi yang berkompoten, perbuatannnya itu pantas dikualikasikan sebagai perbuatan pencurian atau menghilangkan BB.
“Perbuatan PT Lobindo, bila tidak memiliki surat otentik dari instansi yang berkaitan dengan penyitaan barang bukti, ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bisa diancam dengan pasal 231 ayat (1) atau pasal 263 atau pasal 266 KUHP Jo pasal 55 KUHP butir 1 dan 2,”tukasnya.
Selain meminta keselamatan BB dijaga oleh polisi, lelaki 6 orang anak ini juga mempertanyakan laporan polisi Nopol: LP/B.81/IV/2009, tanggal 21 April 2009 atas nama Toto Supriyanto tentang pencurian dan penyerobotan tanah. Dan laporan polisi Nopol : LP/34/VII/2009 Reskrim, tanggal 18 Juli 2009 tentang illegal minning yang dibuat penyidik bukan delik aduan tetapi temuan penyidik. Kedua laporan polisi ini adalah dua laporan polisi yang tidak bisa dipisahkan. Karena timbulnya laporan polisi tentang illegal minning berdasarkan pengembangan dari laporan LP/B.81.
“Jika penyidik tidak berpihak kepada Suban Hartono, laporan yang dibuat oleh penyidik harusnya mengunakan laporan model C. dan kenapa laporan polisi LP/B.81 tentang pencurian dan penyerobotan tanah tidak dikutsertakan oleh penyidik kedalam berkas perkaranya untuk diperiksa dan diadili bersama laporan LP/34 tentang illegal minning ?” tanyanya.
Hal ini, sambungnya, menimbulkan berjuta pertanyaan terhadap prilaku penyidik yang patut diapndang tidak professional. Pertambangan CV TKA terbukti dihentikan penyidik berdasarkan laporan LP/B.81 dengan sewenang-wenang. Atas dua laporan itu pula penyidik telah memanggil 20 orang secara pro jutitia, dengan begitu perilaku penyidik tampak double standart dan menyalahgunakan kuasanya. Karena dalam perkara perdata No.04/PDT.G/2010/PN.TPI kedua laporan polisi tersebut diikutsertakan ke persidangan untuk mengabulkan gugatan Suban Hartono.
“Pada pokoknya, kita mempertanyakan tentang status dan kepastian hukum laporan polisi LP/B.81 kepada bapak Kapolres Tanjungpinang. Karena jawaban dari Kapolres merupakan suatu bentuk pembinaan dari Kepolisian RI terhadap bangsanya. Sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum acara pidana dibentuk. Yang kita pertanyakan, benarkah Suban Hartono dan PT Lobindo kebal hukum diwilayah Polretsa Tanjungpinang ?” ujarnya.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan Aritonang, yang dikonfirmasi, Rabu (17/7), terkait pengambilan BB Bouksit oleh PT Lobindo di lokasi bekas tromol CV TKA, tidak memberikan jawaban. Terkesan Kapolres Tanjungpinang lebih memilih berdiam diri dari pada melakukan tindakan.
Hal ini terlihat dengan terusnya berjalan pengambilan BB biji bouksit di lokasi bekas tromol CV TKA, Sungai Sudip, Dompak, hingga hari, Rabu (17/07), oleh pihak PT Lobindo. Aktivitas tersebut bahkan berjalan hingga larut malam, yang ditenggarai demi mengejar target eksport bouksit sekitar tanggal 21 Juli ini. Meski sempat terjadi ketegangan antara warga Sungai Sudip, Sabtu (13/7), dengan pihak PT Lobindo, terkait kegiatan pengangkutan bouksit, tetapi PT Lobindo jalan terus.(lanni)