Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Menanti Ferdy Yohanes
Tanjungpinang, Radar Kepri- Meskipun sudah mengembalikan sebagian besar fee dari kasus tambang bauksit. Ferdy Yohanes belum aman dari jerat hukum. Bahkan pengusaha besar asal Bintan ini bisa dipidana dua kasus sekaligus, korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini terungkap saat radarkepri.com berbincang dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo Santoso SH MH diruang kerjanya, Selasa (23/03).”Pertama, pengembalian uang oleh saksi Ferdy tidak menghapus pidana yang dilakukan. Kedua, kerugian negara yang dikembalikan belum seluruhnya.”ujarnya.
Kemudian, lanjut Wagiyo, saat ini tanah yang disewakan ke penambang oleh Ferdy masih bersertifikat sporadik atas nama warga yang kemudian dibeli Ferdy masih dikuasainya.”Recovery aset menjadi salah satu prioritas kita dalam penegakan hukum. Saat ini, lahan negara yang disewakan ke penambang masih dikuasai pihak lain. Ini yang akan kita tindak lanjuti.”terangnya.
Kejaksaan, lanjut Wagiyo juga akan memulai pengumpulan bahan dan keterangan membukan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).”Dugaan korupsi juga. Kemungkinan TPPU juga kita dalami.”tegasnya.(irfan)