Petunjuk Tak Kunjung Dilengkapi, Kejaksaan Bakal Kembalikan Berkas Dedy Chandra
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berlarut dan tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) berkas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk sekolah terpadu di Kelurahan Penang Kencana Tahun Anggaran 2009 lalu. Diduga, karena tidak semua panitia pengadaan tanah alias tim 9 jadi tersangka.
Awalnya, hanya satu tersangka yang ditetapkan penyidik Polresta Tanjungpinang yaitu Drs Dedy Chandra, ketika itu (tahun 2009) menjabat Kepala Bagian Administrasi Umum (Kabag Umum) Pemko Tanjungpinang. Tersangka Dedy Chandra bahkan sempat ditahan di sel Mapolres Tanjungpinang, hingga masa penahanannya di kepolisian selama 120 hari berakhir. Ternyata tidak ada tambahan tersangka dan Dedy Chandra-pun bebas melenggang.
Tak kunjung dinyatakan lengkapnya berkas ini membuat hubungan dua institusi penegak hukum (Kejaksaan dan Polisi) di Tanjungpinang “memanas”. Pergantian Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang dari AKP Memo Ardian ke AKP Oxy Yuda P tak juga menambah daftar tersangka baru. Barulah, setelah perkara ini di supervisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jumlah tersangka bertambah 1 orang lagi, yaitu Gustian Bayu yang kala itu menjabat Kasubag Keagrarian Pemko Tanjungpinang.
Dalam dokumen daftar hadir tertanggal 09 Oktober 2009 yang diperoleh media ini, ternyata ketua tim 9 yang seharusnya dijabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang waktu itu dijabat Gatot Winoto yang menggantikan Raja Izharuddin.
Merujuk Pasal 6 Perpres Nomor 65 Tahun 2006 pada ayat 1 yang menyebutkan.”Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah Kabupaten/ Kota dilakukan dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bupati atau Walikota.”
Kemudian, Keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota paling banyak 9 (sembilan) orang dengan susunan sebagai berikut (1) Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota, (2) Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. (3) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan (4) Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai Anggota.
Anehnya, nama Gatot Winoto tidak masuk dalam daftat tim 9 itu. Terhadap kejanggalan tim 9 ini, penyidik Polresta Tanjungpinang telah memanggil dan memintai keterangan mantan Walikota Tanjungpinang, Dra H Suryatatik A Manan.”Mantan Wako sudah di BAP dan dimintai keterangan.”sebut sumber media ini.
Dalam daftar hadir tersebut, nama Wan Syamsi MM berada di atas alias namor 1, diduga Wan Syamsi inilah ketua tim 9 mengingat waktu itu posisinya Asisten Pemerintahan dan Kesra. Diposis 2 tertera nama Drs Surya Dianus yang menjabat kepala kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Di urutan ke 3 tercantum nama Tri Agus Kasmanto yang menjabat Pj Kakan Pajak Pratama Tanjungpinang. Kemudian di posisi 4, tertera nama Drs Syahrial Evi yang kala itu menjabat Kepala Bappeda dan Penanaman modal Kota Tanjungpiang. Sedangkan diposisi 5 adalah Dedy Chandra yang menjabat Kabag Administrasi Pemerintahan Umum. Selanjutnya di posisi 6 tertera nama Syafrizal yang menjabat Camat Tanjungpinang Timur saat itu. Dan dinomor 7 tercantum nama Yusrizal A Ptn yang menjabat Kasi HT dan PT kantor Pertanahan. Selanjutnya, di nomor 8 tertulis nama Gustian Bayu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jabatan Kasubag Keagrarian. Dan nomor 9 tertera nama Wan Martalena yang menjabat Lurah Pinang Kencana.
Itulah daftar nama tim 9 yang memiliki tugas dan bertanggungjawab penuh atas pembebasan lahan untuk sekolah terpadu di Kelurahan Penang Kencana Tahun Anggaran 2009. Namun dari 9 orang tersebut, penyidik Polresta Tanjungpinang baru menetapkan dua orang tersangka.”Seharusnya semua orang di tim 9 itu ditetapkan tersangka, karena mereka yang bertanggungjawab.”sebut sumber media ini.
Kajari Tanjungpinang SR Nasution SH MH melalaui Kasi Pidsus, Maruhum Tambunan SH dikonformasi Radar Kepri diruang kerjanya terkait perkembangan kasus tersebut mengungkapkan.”Masih banyak petunjukan kita (Kejaksaan) yang belum dipenuhi, berkas akan kita kembalikan lagi untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan.”terang Maruhum Tambunan SH pada Radar Kepri, Senin (09/06) diruang kerjanya.
Namun Maruhum Tambunana SH enggan merinci petunjuk Kejaksaan yang belum dipenuhi penyidik Polresta Tanjungpinang tersebut.”Contohnya, petunjuk agar penyidik meminta keterangan Kabag Hukum. Karena, seluruh surat yang ditandatangani Walikota itu setelah di telaah bagian hukum.”pungkasnya.(irfan)
Udahlah, kerjasama aja, kan untuk berantas korupsi, buang sifat malu dan gengsi tu.