; charset=UTF-8" /> Perkosa Anak Dibawah Umur, Kakek Berumur 85 Tahun Dituntut 7 Penjara - | ';

| | 231 kali dibaca

Perkosa Anak Dibawah Umur, Kakek Berumur 85 Tahun Dituntut 7 Penjara

Terdakwa Simon Sole saat memasuki ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan, Rabu (16/05).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Didakwa melakukan pencabulan pada seorang anak dibawah umur,  terdakwa Simon Sole (85) dituntut selama 7 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara oleh JPU Riki Trianto SH dari Kejari Tanjungpinang.

Aksi bejat kakek berumur lanjut ini terjadi pada Selasa tanggal 21 November 2017 sekitar pukul 13.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Sidojadi Kel. Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Saat itu, Bunga (bukan nama sebenarnya, red)  selesai bermain-main dari rumah tetangganya, kemudian datang terdakwa yang biasa di panggil oleh saksi Bunga dengan sebutan “KAKEK” perlahan-lahan berjalan menghampiri saksi korban Bunga dari belakang. Setelah itu terdakwa langsung menutup mulut saksi korban dengan sehelai kain berwarna Pink lalu menggendong saksi korban untuk dibawa ke sebuah rumah kosong yang beralamat di Kampung Sidojadi Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Didalam dirumah kosong tersebut, saksi korban langsung dibawa masuk ke dalam rumah kosong. Lalu terdakwa melepaskan celana bermotif kotak-kotak yang dipakai saksi korban saat itu, lalu terdakwa juga membuka baju, singlet serta celana dalam saksi korbab, dan terdakwa pun juga melepaskan baju serta celana dan celana dalam yang terdakwa pakai.

Terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban dan langsung memperkosanya. Usai melampiasjan nafsu bejatnya, Simon membuang kain berwarna hijau tersebut ke semak-semak. Selanjutnya terdakwa memakaikan pakaian korban ke tubuh korban kembali. Setelah itu terdakwa berkata kepada saksi korban.“Kalau kamu nggak mau kabur dari kedua orang tuamu, orang tua kamu nggak akan selamat. jangan sampai kamu ngadu sama orangtua”. Kemudian terdakwa dan korban pun pulang ke kediaman masing-masing.

Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nonor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 16 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek