; charset=UTF-8" /> Bawa Kabur Uang Tempatnya Bekerja, Andrew Disidangkan - | ';

| | 120 kali dibaca

Bawa Kabur Uang Tempatnya Bekerja, Andrew Disidangkan

Terdakwa Andrew Morry Sitompul saat disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (16/05).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pagar makan tanaman, itulah yang tepat untuk Andrew Morry Sitompul alias Rio. Pasalnya, Rio menilep uang toko tempatnya bekerja.

Cerita bermula pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 10.00 Wibdi Jalan Barek Motor 36 Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan. Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dilakukan berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut.

Berawal pada hari kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa tiba di Toko Tri Jaya Tanjungpinang untuk melaksanakan pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai sales dan penagihan Nota, setelah tiba di Toko terdakwa langsung Absen, setelah terdakwa absen tidak berapa lama kemudian petugas asmin tiba di Toko yaitu saksi DAVID CHARLES kemudian terdakwa meminta Nota tagihan kepada saksi DAVId CHARLES.

Setelah meminta nota tagihan tersebut lalu saksi CHARLES memberikan 7 buah Nota Tagihan kepada terdakwa yang berlokasi di Kijang, setelah menerima nota tagihan dari saksi DAVID CHARLES kemudian terdakwa langsung pergi kegudang Toko untuk mengambil Sepeda motor Operasional Toko merk Revo Nopol BP 2181 WIB, kemudian setelah mengambil Sepeda Motor tersebut selanjutnya terdakwa langsung menuju ke Kijang untuk melakukan penagihan Nota, sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa selesai melakukan pengambilan uang Nota Tagihan Toko Tri Jaya dan uang tersebut terkumpul sebesar Rp 80.922.500. Dan setelah uang terkumpul, muncul niat terdakwa untuk menggelapkan uang tersebut dan selanjutnya terdakwa langsung membeli tas kecil di Toko yang berada daerah Kijang.

Lalu terdakwa langsung membeli Tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta di Counter yang berada Kijang, setelah membeli tiket pesawat terdakwa langsung menuju ke SPBU Km.10 Tanjungpinang dan langsung meninggalkan sepeda motor operasional Toko Tri Jaya yang terdakwa gunakan tersebut di parkiran SPBU Km.10 Tanjungpinang beserta kunci sepeda motor.

Kemudian terdakwa naik ojek pergi menuju Bandara RHF Tanjungpinang untuk naik pesawat menuju Jakarta, sesampainya di Jakarta terdakwa pergi naik Bus mencari penginapan dan terdakwa menginap di sebuah Hotel yang berada di Jakarta Utara dan terdakwa menginap di Hotel tersebut selama sekitar 1 minggu, kemudian terdakwa pergi ke Lubuk Linggau dengan menggunakan Bus.

Setelah tiba di Lubuk Linggau terdakwa menyewa Kos-kosan selama sekitar 1 minggu, setelah dari Lubuk Linggau selanjutnya terdakwa menuju Curup yang berada di Kab.Bengkulu dan terdakwa ngekos di Curup sekitar 1 bulan, lalu selanjutnya terdakwa baru menuju kerumah istri terdakwa yang berada di Bengkulu selatan Desa Karang Anyar, dan ditempat ini terdakwa baru sekitar 4 hari dan terdakwa langsung dijemput oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Tanjungpinang.
Terdakwa bekerja di Toko Tri Jaya sudah sekitar 3 tahun dan terdakwa bekerja sebagai Sales dan penagihan Nota penjualan.
Gai yang diterima terdakwa ANDREW MORRYS SITOMPUL Alias RIO sebagai karyawan di Toko Tri Jaya tersebut sebesar Rp 2.300.000 perbulannya dan ditambah dengan uang makan setiap harinya sebesar Rp 20.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang penggepan.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Rab 16 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek